"Ini adalah upaya Polri bekerja sama dengan stakeholder lainnya agar mantan napi ini kembali pada aktivitas normal sebagaimana masyarakat lainnya, jauh dari kegiatan aksi teror. Karena memang di antara mereka ini mengalami kesulitan untuk beradaptasi dan melakukan aktivitas biasa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
Menurut Boy, sementara program deradikalisasi difokuskan untuk mengurangi pemikiran radikal, post release program diharapkan agar para eks napi bisa kembali berbaur dengan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap masyarakat juga mau memberikan kesempatan kepada kelompok-kelompok eks napi untuk kembali berbaur lingkungannya.
"Oleh karena itu, kami berharap program ini harus akomodatif untuk mencari solusi agar mereka bisa kembali bekerja dan membaur di lingkungan masyarakat. Sebab, kalau mereka lepas tanpa kendali, akan kembali ke asalnya," sambung Boy.
Sebagaimana diketahui, Yayat Cahdiyat pernah divonis 3 tahun penjara pada tahun 2013 terkait kasus terorisme. Namun, pada tahun YC bebas pada tahun 2015 setelah menjalani dua tahun hukuman di Lapas Tangerang, dia mengulangi perbuatannya.
YC tewas dalam perjalanan ke rumah sakit setelah tertembak di bagian dada dalam penyergapan polisi di kantor Kelurahan Arjuna, Cicendo. Sebelum bersembunyi di kantor kelurahan, YC meledakkan bom panci berdaya ledak rendah yang berisi paku. (adf/rvk)











































