"Pak Jupen (Kepala Satpol PP DKI Jakarta) kan sudah bilang. Ke depannya, yang ada hanya LED dan videotron. Kalau billboard enggak ada lagi," kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, saat dihubungi detikcom, Selasa (28/2/2017).
Tamo menjelaskan, pihaknya akan menurunkan baliho yang sudah tidak berizin. Pendataan bilboard akan dilakukan bersama Sukudinas Pajak Jakarta Barat, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data titik-titik baliho yang tidak ada ijinnya akan keluar pada Kamis (2/2). Akan diketahui berapa jumlah baliho di Jakarta Barat dan lokasi mana saja yang sudah habis izinnya.
"Nanti Kamis ada rapat di Kantor Walikota hari Kamis (2/2). Nanti kan terdata, mana yang ada ijin, mana yang enggak," ujar Tamo.
Tamo menerangkan, tidak ada lagi baliho yang mendapat ijin perpanjangan. Jika ijinnya sudah habis, akan langsung diturunkan.
"Enggak ada perpanjangan billboard yang pakai tiang," ucap Tamo.
Penertiban ini juga terkait peristiwa robohnya baliho di Depan RS Harapan Kita, Sabtu (25/2). (aik/rvk)











































