Satpol PP Jakbar Tertibkan Baliho dan Reklame Tak Berizin

Satpol PP Jakbar Tertibkan Baliho dan Reklame Tak Berizin

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 28 Feb 2017 12:38 WIB
Satpol PP Jakbar Tertibkan Baliho dan Reklame Tak Berizin
Baliho roboh di depan RS Harapan Kita (Foto: Ahmad Masaul Khoiri/detikcom)
Jakarta - Menindaklanjuti robohnya dua baliho di Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, pihak Satpol PP akan menertibkan baliho-baliho. Baliho besi yang ditanam, tidak boleh lagi ada.

"Pak Jupen (Kepala Satpol PP DKI Jakarta) kan sudah bilang. Ke depannya, yang ada hanya LED dan videotron. Kalau billboard enggak ada lagi," kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, saat dihubungi detikcom, Selasa (28/2/2017).

Tamo menjelaskan, pihaknya akan menurunkan baliho yang sudah tidak berizin. Pendataan bilboard akan dilakukan bersama Sukudinas Pajak Jakarta Barat, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akibat kejadian di Jalan S. Parman (lokasi robohnya dua baliho), kita merapat untuk penebangan. Mana saja yang akan ditebang, kita tebang," ujar Tamo.

Data titik-titik baliho yang tidak ada ijinnya akan keluar pada Kamis (2/2). Akan diketahui berapa jumlah baliho di Jakarta Barat dan lokasi mana saja yang sudah habis izinnya.

"Nanti Kamis ada rapat di Kantor Walikota hari Kamis (2/2). Nanti kan terdata, mana yang ada ijin, mana yang enggak," ujar Tamo.

Tamo menerangkan, tidak ada lagi baliho yang mendapat ijin perpanjangan. Jika ijinnya sudah habis, akan langsung diturunkan.

"Enggak ada perpanjangan billboard yang pakai tiang," ucap Tamo.

Penertiban ini juga terkait peristiwa robohnya baliho di Depan RS Harapan Kita, Sabtu (25/2). (aik/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads