"Info dari masyarakat, orang kelurahan, dia (pelaku) mengancam, kemudian meneriakkan, 'Saya nggak ada urusan dengan Anda. Saya urusannya dengan Densus 88'," ujar Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul, menirukan pernyataan YC, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2017).
Pelaku bersembunyi di ruangan lantai 2 kantor kelurahan setelah meledakkan bom panci di Taman Pendawa, yang letaknya puluhan meter dari kantor kelurahan. YC sempat dikejar pelaku dan warga sebelum dikepung polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalimat itu jadi bahan utama untuk menggali yang bersangkutan siapa dan kita ketahui. Akhirnya kita pahami yang bersangkutan mantan napi kasus pelatihan militer di Aceh," kata Martinus.
YC, menurut Martinus, pernah pernah masuk ke pengadilan karena pelatihan terorisme tersebut setelah divonis 3 tahun penjara.
Dilakukan proses hukum dijatuhi hukuman tiga tahun, sejak 2012 sampai 2015. "Saya nggak tahu persis di mana LP-nya. Apakah selama tiga tahun dapat remisi, keluarnya kapan, saya belum tahu persis," sambung dia.
Dari laporan warga, pelaku memang sempat berboncengan dengan satu orang lainnya. Saat ini masih ditelusuri orang yang sempat bersama YC itu.
"Kita tetapkan saat ini baru satu pelakunya. Dari saksi yang ada di masyarakat, itu ada dua. Yang pertama berboncengan, yang itu turun, kemudian lari ke kelurahan. Yang pasti kita ingin menentukan satu orang tersebut jadi pelaku sebelum meledakkan bom panci yang berisi paku," terang Martinus.
Jasad pelaku YC sedang dalam perjalanan ke RS Polri, Jakarta Timur, setelah dilakukan visum luar di RS Bhayangkara Sartika Asih, Bandung. YC mengalami luka tembak di bagian dada dan tewas saat dievakuasi ke rumah sakit. (fdn/try)











































