"MK akan konsisten dengan putusannya. Kalau sengketa karena pencalonan, bukan perselisihan hasil, itu bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Perkara itu seharusnya sudah diselesaikan di tingkat yang berwenang untuk mengatasi masalah itu," ucap Ketua MK Prof Dr Arief Hidayat dalam jumpa pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (27/2/2017).
Perselisihan di luar hasil suara seperti gugatan pencalonan yang tidak sesuai syarat. Atau dalam waktu 6 bulan sebelum pilkada, inkumben melakukan rotasi PNS di wilayahnya. Pelanggaran itu diselesikan di PTUN atau pihak lain di luar MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain syarat di atas, MK juga menegaskan tidak sembarang selisih hasil suara bisa digugat ke MK. Ada syarat lain yaitu selisih tidak boleh lebih dari 2 persen.
"Ada syarat signifikan mulai dari presentase setengah persen sampai dua persen. Kalau tidak memenuhi syarat ini percuma kalau mau adukan ke MK. Kalau mau sengketa di sini tolong pelajari putusan kita waktu menangani Pilkada tahun 2015," kata Arief.
"Saya mohon doa restunya supaya kita bisa betul-betul menyelesaikan perkara dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya. Masuk dalam Mahkamah ini dengan sebaik-baiknya. Kalau menemukan sesuatu hal sampaikan. Ada kotak pengaduan, kalau hakimnya begini, ada kotak pengaduan kalau ada gratifikasi. Itu semua dalam rangka menjadikan Mahkamah ini Mahkamah yang punya integritas profesional dan sebagaimana diharapkan di masyarakat Indonesia," pungkas Arief. (asp/asp)











































