"Saya kira substansinya tidak bisa digunakan karena di dalam ajaran mengenai keimanan akidah, itu tidak menyangkut hal yang sangat fundamental," ucapnya kepada wartawan di kompleks Masjid Istiqlal, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi (jenazah) orang islam itu selama (hidupnya) dia masih percaya pada kalimat syahadat maka harus wajib disalatkan. Kalau saat berpolitik mendukung si ini atau si itu, saya kira tidak boleh melarang menjalankan salat jenazah," imbuhnya.
Dia menegaskan, jika sesama muslim tidak mau mensalatkan jenazah karena faktor-faktor yang tidak masuk akal, maka yang bersangkutan dianggap berdosa. Dia menyebut, oknum pemasang spanduk itu kurang memahami ajaran tauhid dan aqidah.
"Kalau tidak mensalatkan, orang Islam yang lain berdosa. Spanduk itu nggak bener, nggak tahu ajaran tauhid, nggak tahu ajaran akidah," tegasnya. (gla/erd)











































