"Besok kita akan mengajukan pernyataan kasasi. Jadi besok kami akan menyatakan kasasi dan dalam waktu satu atau dua hari kami akan melanjutkan semua dokumen kasasinya," kata Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik KontraS, Putri Kanesia, di Resto Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/2/2017).
Menurut Putria ada prosedur yang dilanggar PTUN soal proses sidang sehingga menurutnya perlu diajukan kasasi. Proses sidang disebut tidak terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada prosedur yang dilanggar. Padahal menurut Peraturan Mahkamah Agung Tahun 2012 tentang sengketa tata cara persidangan informasi di PTUN, itu sidang dikatakan terbuka. Jadi ada sidang yang dilanggar sendiri oleh hakim PTUN. Itu mungkin yang akan menjadi memori kasasi kita," lanjutnya.
Putri juga menjelaskan, dengan putusan PTUN bukan berarti negara gugur kewajiban untuk mengumumkan hasil TPF Munir. Keajiban tersebut harus dilaksanakan oleh negara.
"Kalau menurut Kepres 24 tahun 2015, Setneg terlepas presiden itu kewajiban Setneg untuk menyimpan. Ingat TPF itu dibentuk pakai Kepres pakai uang negara, harus pakai APBN. Jadi enggak mungkin dokumen itu hilang, ya hilang begitu saja," ucap Putri.
Hal senada diungkapkan Koordinator KontraS, Yati Andriyani bahwa negara wajib mempublikasi hasil TPF Munir. Sebab, menurut Yati, masyarakat berhak menerima informasi terkait hasil penyelidikan kasus Munir.
"Harusnya hakim mengetahui bahwa ketiadaan dokumen di Kementerian Sekretariat Negara bahwa tetap menjadi kewajiban negara dan pemerintah untuk membuka dokumen itu karena ini informasi publik yang artinya bagaimanapun situasi dan kondisinya publik harus dapat menerima informasi itu," jelas Yati.
"Dari situ kita menduga hakim tidak cukup memahami bahwa dokumen yang kami mintakan ini adalah dokumen yang sangat penting harus dibuka kepada publik. Tentang kementerian sekretariat negara itu bukan persoalan masyarakat. Itu kewajiban mereka untuk mencari mengolah dan mengumumkan," imbuhnya.
Pembatalan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) tentang penyampaian hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir ke publik diputuskan oleh Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (16/2). Putusan ini menyatakan Setneg tidak wajib memberikan hasil TPF Munir kepada publik.
"Menyatakan batal putusan KIP RI 025/IV/KIP-PS/2016 tanggal 10 Oktober 2016 sebagaimana dimohonkan keberatan permohonan," ujar ketua majelis hakim Wenceleus, dalam sidang putusan di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Timur Jakarta Timur, saat itu. (azf/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini