"Rudi (39), seorang tukang ojek, dan Heri, tukang ojek online (22), diamankan oleh Polsek Palmerah karena mencuri motor milik tetangganya di RT 05 RW 04, Kelurahan Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat. Dia diamankan pada Kamis (23/2) sekitar pukul 02.00 WIB," ujar Kapolsek Palmerah Kompol Armunanto Hutahean dalam keterangannya, Jumat (24/2/2017).
Armunanto mengatakan kedua tersangka melihat motor korban yang terparkir di rumah korban. Keduanya pun langsung membawanya dengan cara didorong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, kedua tersangka menjual motor tersebut di bengkel yang berada di Tanah Abang. Motor tersebut dijual seharga Rp 1.000.000.
"Dari pengakuan tersangka, motor dijual ke seorang pemilik bengkel di Kelurahan Jati Pinggir, Tanah Abang, seharga satu juta. Saat ini sedang upaya pencarian barang bukti," ujar Armunanto. (aik/rvk)











































