MUI: Polri Hati-hati Tangani YKUS, Bachtiar Nasir Harus Terbuka

MUI: Polri Hati-hati Tangani YKUS, Bachtiar Nasir Harus Terbuka

Herianto Batubara - detikNews
Kamis, 23 Feb 2017 17:52 WIB
MUI: Polri Hati-hati Tangani YKUS, Bachtiar Nasir Harus Terbuka
Bachtiar Nasir (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia meminta Polri berhati-hati menangani kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Polisi harus independen dan transparan dalam menangani kasus itu.

"Kami berharap kepolisian dapat menjelaskan secara transparan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Ustaz Bachtiar Nasir sebagai pimpinan Yayasan Keadilan untuk Semua, sehingga tidak menimbulkan dugaan-dugaan yang keliru di masyarakat," ujar Wakil Ketum MUI Zainut Tauhid Saadi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (23/2/2017).

Zainut mengingatkan Polri agar bekerja secara adil tanpa tebang pilih. MUI, sambung dia, tak mau penanganan perkara di Polri terkesan dicari-cari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap kasus pelanggaran-pelanggaran hukum yang sudah jelas dan didukung oleh alat bukti yang cukup, polisi ragu untuk menindaklanjuti. Sementara terhadap kasus yang alat buktinya masih sumir, polisi begitu cepat menetapkan tersangka kepada pelakunya. Hal ini dikhawatirkan dapat menurunkan kredibilitas dan kepercayaan publik kepada polisi," imbuhnya.

Polri, menurutnya, tak boleh melakukan tindakan yang malah membuat masyarakat semakin tersinggung. Tindakan hukum yang di luar prosedur yang berlaku dikhawatirkan memicu konflik dan kegaduhan.

"Di sisi lain, Ustaz Bachtiar Nasir harus menyampaikan secara terbuka kepada umat terkait dana yang diterima, termasuk penggunaannya dan kepada pihak mana saja dana tersebut ditasarufkannya, sehingga tidak menimbulkan fitnah dan prasangka yang tidak baik," imbau Zainut.

MUI, ditegaskan Zainut, tidak mengetahui seluk-beluk dana yang tersimpan di YKUS. Alasannya, GNPF MUI bukan bagian dari MUI dan tidak ada hubungan kerja sama apa pun.

"Kami minta kepada semua pihak untuk tidak mengaitkan masalah yang sedang diperkarakan oleh polisi tersebut dengan MUI," kata Zainut.

Dalam kasus dana YKUS, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut Ketua YKUS Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka setelah lebih dulu menetapkan pegawai bank Adnin Armas menjadi tersangka.

Baca Juga: Kapolri: Ada Bukti Transfer Dana dari Bachtiar Nasir ke Turki

Selain itu, Kapolri dalam raker di Komisi III DPR pada Rabu (22/2) membeberkan adanya bukti transfer dana sebesar Rp 1 miliar dari Bachtiar Nasir ke Turki. Hal ini juga terkait dengan kasus penyelewengan dana YKUS.

"Uang ini, setelah ditarik oleh IL (Islahuddin Akbar) sebanyak di atas Rp 1 miliar, kemudian diserahkan kepada Bachtiar Nasir. Sebagian digunakan untuk kegiatan menurut yang bersangkutan. Sebagian lagi kita melihat dari slip bukti transfer dikirim kepada Turki. Ini yang kita dalami," kata Tito.

Baca Juga: Bantah Polri, Ini Penjelasan Pihak Bachtiar Nasir soal Dana ke Turki

Pengacara Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera, membantah pernyataan Tito. Kapitra mengakui memang ada aliran uang dari Yayasan ke Turki, yang ditujukan ke IHH Humanitarian Relief Foundation. Menurut Kapitra, uang itu dikirim oleh Islahuddin Akbar (pegawai bank yang menjadi tersangka penyelewengan dana yayasan) melalui rekening berbagi, bukan rekening YKUS.

"Jadi melalui rekening berbagi Islahuddin. Uang itu dari pengurus solidaritas untuk Syam/Suriah. Uang itu dari bedah buku yang dilakukan di masjid-masjid," ujar Kapitra, yang juga pengacara Islahuddin. (fdn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads