Pilkada Kota Jayapura, Papua, hanya diikuti satu pasangan calon atau pasangan tunggal, yaitu Benhur Tomi Mano-Rustan Saru. Jadi, saat pencoblosan, masyarakat hanya menemukan surat suara dengan gambar Benhur Tomi Mano-Rustan Saru dan kotak kosong.
Dari hasil rekapitulasi, perolehan suara pasangan calon yang juga merupakan petahana itu mencapai 116.006 atau 83,07 persen, sedangkan kotak kosong dipilih 21.569 suara atau 16,93 persen.
"Jumlah pemilih sah di Kota Jayapura sebanyak 137.575 suara, yang diperoleh pasangan calon BTM-Rustan Saru 116.006 suara, sementara kotak kosong 21.569 suara, sehingga BTM-Rustan Saru memperoleh suara terbanyak atau pemenang," kata Ketua KPU Provinsi Papua yang juga pelaksana Ketua KPU Kota Jayapura, Adam Arisoi, saat membacakan hasil rekapitulasi suara Pilkada Kota Jayapura dalam rapat pleno terbuka di Jayapura, Rabu (22/2/2017) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Adam Arisoi mengatakan pihak-pihak yang keberatan atas putusan ini dipersilakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Pihaknya pun siap menghadapi.
"Kami siap menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi jika ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan hasil pleno ini," ujarnya.
Selanjutnya, kata Adam, penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura akan dilaksanakan pada 8 Maret 2017 jika tidak ada gugatan lagi di Mahkamah konstitusi. (idh/idh)