"Diperkuat oleh majelis hakim agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan Syamsul Chaniago," berdasarkan putusan yang dilansir dari website MA, Rabu (22/2/2017).
Suap yang diterima Dewie terkait pengadaan anggaran untuk pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Bedanya, MA membatalkan vonis tambahan berupa hak memilih Dewie yang sebelumnya diberikan di tingkat banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dapat dicabut menurut Majelis Hakim Agung adalah hak dipilih, yakni 5 tahun setelah menjalani pidana pokok, bukan hak memilih karena yang terakhir ini merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan maupun dikurangi," jelasnya.
Baca juga: Hukuman Dewie Yasin Limpo Diperberat, Hak Politik Dicabut
Dewie Yasin Limpo merupakan politikus Hanura mantan Anggota DPR Komisi VII. Awalnya Dewie dituntut jaksa pada KPK dengan 9 tahun penjara. (rna/rvk)