Artidjo Alkostar dkk Kuatkan Vonis 8 Tahun Dewie Yasin Limpo

Artidjo Alkostar dkk Kuatkan Vonis 8 Tahun Dewie Yasin Limpo

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 22 Feb 2017 17:44 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Mantan Anggota DPR Dewie Yasin Limpo dihukum 8 tahun penjara denda Rp 200 juta di tingkat Pengadilan Tinggi karena terbukti menerima suap SGD 177 ribu. Putusan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

"Diperkuat oleh majelis hakim agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan Syamsul Chaniago," berdasarkan putusan yang dilansir dari website MA, Rabu (22/2/2017).

Suap yang diterima Dewie terkait pengadaan anggaran untuk pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Bedanya, MA membatalkan vonis tambahan berupa hak memilih Dewie yang sebelumnya diberikan di tingkat banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MA memperbaiki amar putusan mengenai hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk menduduki jabatan publik," tulis putusan tersebut.

"Yang dapat dicabut menurut Majelis Hakim Agung adalah hak dipilih, yakni 5 tahun setelah menjalani pidana pokok, bukan hak memilih karena yang terakhir ini merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan maupun dikurangi," jelasnya.

Baca juga: Hukuman Dewie Yasin Limpo Diperberat, Hak Politik Dicabut

Dewie Yasin Limpo merupakan politikus Hanura mantan Anggota DPR Komisi VII. Awalnya Dewie dituntut jaksa pada KPK dengan 9 tahun penjara. (rna/rvk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads