Dewie dicokok KPK saat menerima suap di sebuah restoran di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Oktober 2015. Uang miliaran rupiah dalam bentuk dolar itu dialamatkan untuk ijon proyek anggaran pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Operasi tangkap tangan (OTT) itu membawa Dewie Yasin dan koleganya, Bambang Wahyuhadi ke kursi pesakitan.
Pada 13 Juni 2016, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan menolak mencabut hak politik Dewi Yasin. Atas putusan itu, KPK tak terima dan mengajukan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan di atas diketok oleh ketua majelis hakim Elang Prakowo Wibowo dengan anggota Humuntal Pane, Siswandriyono, Jeldi Ramadhan dan Rusydi.
![]() |
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan jabatan publik/jabatan politis selama 3 tahun dihitung setelah Terdakwa I selesai menjalani pidana pokoknya," sambung majelis.
Vonis 8 tahun penjara bagi Dewie Yasin Limpo setahun di bawah tuntutan jaksa KPK. (asp/fdn)