Hukuman Dewie Yasin Limpo Diperberat, Hak Politik Dicabut

Hukuman Dewie Yasin Limpo Diperberat, Hak Politik Dicabut

Andi Saputra - detikNews
Senin, 31 Okt 2016 12:48 WIB
Dewie Yasin Limpo (ari/detikcom)
Jakarta - Hukuman Dewie Yasin Limpo diperberat dari 6 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Selain itu, hak politik eks politikus Partai Hanura itu juga dicabut.

Dewie dicokok KPK saat menerima suap di sebuah restoran di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Oktober 2015. Uang miliaran rupiah dalam bentuk dolar itu dialamatkan untuk ijon proyek anggaran pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Operasi tangkap tangan (OTT) itu membawa Dewie Yasin dan koleganya, Bambang Wahyuhadi ke kursi pesakitan.

Pada 13 Juni 2016, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan menolak mencabut hak politik Dewi Yasin. Atas putusan itu, KPK tak terima dan mengajukan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan Terdakwa Dewie Yasin Limpo dan Bambang Wahyuhadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana Dewie Yasin Limpo pidana penjara selama 8 tahun dan Bambang Wahyuhadi dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," putus majelis banding sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (31/10/2016).

Putusan di atas diketok oleh ketua majelis hakim Elang Prakowo Wibowo dengan anggota Humuntal Pane, Siswandriyono, Jeldi Ramadhan dan Rusydi.
Hukuman Dewie Yasin Limpo Diperberat, Hak Politik Dicabut

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan jabatan publik/jabatan politis selama 3 tahun dihitung setelah Terdakwa I selesai menjalani pidana pokoknya," sambung majelis.

Vonis 8 tahun penjara bagi Dewie Yasin Limpo setahun di bawah tuntutan jaksa KPK. (asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads