Berdasarkan surat gugatan No. 101/PDT.G/2017/PN.JKT.PST yang diterima detikcom, Rabu (22/2), ada lima pihak yang digugat Kartika dan satu orang lainnya, Siti Rimbawati. Pihak-pihak tersebut adalah PT Jasa Marga, PT JORR, Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Berikut ini kronologi kejadian Kartika hampir tenggelam di kolong Jalan Tol Cikunir pada Selasa (21/2) kemarin:
04.00 WIB
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
04.30 WIB
Kartika tiba di Bandara Halim. Ia lalu kembali ke rumah melalui Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR).
04.50 WIB
Kartika masuk JORR lewat Gerbang Tol Cikunir 4. Sekitar 100 meter menjelang gardu pembayaran, mobilnya terjebak banjir. Saat masuk ke jalan tol, tak ada pemberitahuan dari petugas bahwa terjadi banjir. Kala itu tingginya sudah sekitar 1 meter.
Baca juga: Nyaris Tenggelam di Cikunir, Kartika Resmi Gugat Jasa Marga dan JORR
Air banjir mulai masuk ke kabin mobil. Kartika merasa keselamatannya terancam. Kartika keluar dari mobil dan berenang ke tepian. Kartika berteriak minta tolong namun tak ada bantuan datang. Ia pun harus menembus hujan menuju gardu terdekat.
"Setibanya di gardu, ia memarahi petugas tol yang tidak memberitahunya tentang kondisi jalan yang banjir. Namun dengan entengnya, petugas balik bertanya, 'Memangnya banjir?' Saat itu pun tidak ada tindakan pertolongan apa pun terhadap klien kami yang menggigil kedinginan dan ketakutan," ucap kuasa hukum Kartika, David Tobing.
David menjelaskan ibu Kartika bernama Siti Rimbawati kemudian tiba di gerbang tol, namun ditanggapi dengan tidak simpatik. Sementara itu, mobil yang dikendarai Kartika makin tenggelam dan tidak bisa dievakuasi dengan alasan banjir terlalu tinggi. "Hampir satu jam klien kami ditelantarkan dalam kondisi menggigil kedinginan. Petugas patroli baru mau mengantar setelah Siti Rimbawati memaksa agar dipulangkan ke rumah mereka di Jati Asih," tutur David. Pihak JORR telah memberi tanggapan terhadap kasus Kartika. Mereka akan bertemu terlebih dahulu dengan David Tobing. PT JORR juga sudah menghubungi keluarga Kartika untuk memohon maaf. Perusahaan menanggung kerugian yang timbul.
"PT JLJ telah menghubungi keluarga pengguna jalan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf serta menanggung beban yang timbul atas kejadian ini," ujar Kepala Sub-Bagian Humas dan Bina Lingkungan JLJ Wijaya, Selasa (21/2). (rna/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini