Bambang sebenarnya telah menjalani sidang di tahun 2015. Namun saat itu, kondisi Bambang yang sakit sempat membuat pembacaan surat dakwaan tertunda.
Ditanya soal kasusnya, Bambang lebih banyak menghindar. Dia mengaku bersyukur masih hidup sampai sekarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang yang tampak berjalan menggunakan tongkat itu mengaku jantungnya sakit permanen. Dia lalu mengatakan hendak ke Amerika Serikat (AS) untuk berobat.
"Ini jantung saya sakit permanen, ini harus ke Amerika dulu. Saya harus berobat Rp 1 miliar, bukan soal uangnya, Saya masih bisa jual rumah. Cuma saya tunda terus soalnya juga udah nggak kuat. Saya ini nanti balik ke RSPAD lho ini. Balik lagi saya," ujarnya.
(Baca juga: Hakim Pengadilan Tipikor Putuskan Perkara Bambang Soeharto Dilanjutkan)
Terkait dengan status hukum Bambang, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan status Bambang masih sebagai terdakwa. Pada saat persidangan di tahun 2015, Bambang menjadi terdakwa tetapi kemudian majelis hakim mengeluarkan penetapan dan mengembalikan berkas perkara itu ke jaksa penuntut umum KPK karena kondisi Bambang yang sakit.
"Terkait dengan informasi yang beredar tentang BWS (Bambang W Soeharto), jika itu orang yang sama, yang bersangkutan sudah pernah kita ajukan ke pengadilan dalam kasus indikasi suap terkait pengurusan perkara pemalsuan sertifikat tanah. Saat itu hakim memutuskan tidak dapat menerima atau menetapkan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena kondisi kesehatan terdakwa. Berkas dikembalikan ke penuntut umum KPK. Namun perkara dapat dilimpahkan kembali jika terdakwa sehat. Artinya status yang bersangkutan tetap terdakwa," kata Febri.
Febri lalu mengaku KPK masih melakukan pengecekan terlebih dulu sebelum menentukan langkah selanjutnya. "Kami akan segera koordinasikan, melakukan pengecekan perkembangan terbaru dan akan mempertimbangkan alternatif hukum yang ada," imbuh Febri.
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini