Berstatus Terdakwa KPK, Bambang Soeharto Jadi Pengurus Hanura

Berstatus Terdakwa KPK, Bambang Soeharto Jadi Pengurus Hanura

Aditya Mardiastuti, Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 22 Feb 2017 14:34 WIB
Bambang W Soeharto (Foto: dok detikcom)
Jakarta - Bambang Wiratmadji Soeharto dilantik menjadi Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Hanura. Bambang sebelumnya pernah terjerat kasus di KPK dan ditetapkan sebagai tersangka penyuap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Praya) Subri pada 12 September 2014.

Bambang sebenarnya telah menjalani sidang di tahun 2015. Namun saat itu, kondisi Bambang yang sakit sempat membuat pembacaan surat dakwaan tertunda.

Ditanya soal kasusnya, Bambang lebih banyak menghindar. Dia mengaku bersyukur masih hidup sampai sekarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"I tell you frankly ya, saya ini masih hidup aja udah syukur kok. Jantung saya mau dibedah ditunda-tunda terus. Saya masih sakit ini, kalau nggak diundang, dipanggil, saya nggak dateng. Gimana solidaritas kawan, ini ada. Nggak, nggak. Saya sakit, saya tunggu, jadi nggak ada hubungannya, saya no comment soal itu. Pikiran saya dulu tinggal mati aja," kata Bambang usai acara pelantikan pengurus Partai Hanura di Gedung Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/2/2017).

Bambang yang tampak berjalan menggunakan tongkat itu mengaku jantungnya sakit permanen. Dia lalu mengatakan hendak ke Amerika Serikat (AS) untuk berobat.

"Ini jantung saya sakit permanen, ini harus ke Amerika dulu. Saya harus berobat Rp 1 miliar, bukan soal uangnya, Saya masih bisa jual rumah. Cuma saya tunda terus soalnya juga udah nggak kuat. Saya ini nanti balik ke RSPAD lho ini. Balik lagi saya," ujarnya.

(Baca juga: Hakim Pengadilan Tipikor Putuskan Perkara Bambang Soeharto Dilanjutkan)

Terkait dengan status hukum Bambang, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan status Bambang masih sebagai terdakwa. Pada saat persidangan di tahun 2015, Bambang menjadi terdakwa tetapi kemudian majelis hakim mengeluarkan penetapan dan mengembalikan berkas perkara itu ke jaksa penuntut umum KPK karena kondisi Bambang yang sakit.

"Terkait dengan informasi yang beredar tentang BWS (Bambang W Soeharto), jika itu orang yang sama, yang bersangkutan sudah pernah kita ajukan ke pengadilan dalam kasus indikasi suap terkait pengurusan perkara pemalsuan sertifikat tanah. Saat itu hakim memutuskan tidak dapat menerima atau menetapkan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena kondisi kesehatan terdakwa. Berkas dikembalikan ke penuntut umum KPK. Namun perkara dapat dilimpahkan kembali jika terdakwa sehat. Artinya status yang bersangkutan tetap terdakwa," kata Febri.

Febri lalu mengaku KPK masih melakukan pengecekan terlebih dulu sebelum menentukan langkah selanjutnya. "Kami akan segera koordinasikan, melakukan pengecekan perkembangan terbaru dan akan mempertimbangkan alternatif hukum yang ada," imbuh Febri.

(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads