Hakim Pengadilan Tipikor Putuskan Perkara Bambang Soeharto Dilanjutkan

Hakim Pengadilan Tipikor Putuskan Perkara Bambang Soeharto Dilanjutkan

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 02 Nov 2015 19:07 WIB
Foto: dok detikFoto
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bambang Wiratmadji Soeharto tetap dilanjutkan.

"Di persidangan penasihat hukum mengajukan dua orang saksi RWM Kaligis dan Moh Solih yang melakukan perawatan terhadap keluarga, jaksa penuntut umum juga mengajukan ahli. Perihal penghentian perkara agar case closed karena terdakwa tidak layak dihadirkan dalam persidangan atau unfit to stand trial, sejauh ini di Indonesia belum ada UU atau ketentuan tertulis yang mengaturnya, meski demikian seperti yang disampaikan penasihat hukum, konsep penyelesaian perkara melalui unfit to stand trial sebagaimana di pengadilan Indonesia dikenal seperti mantan Presiden Soeharto yang tidak bisa dihadirkan karena penyakit," kata ketua majelis hakim John Halasan Butarbutar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2015).

Hakim lantas membaca surat keterangan saksi yang menyatakan Bambang menderita hipertensi kritis dan masalah jantung. Saksi lainnya menyebut Bambang berisiko untuk mati mendadak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut dr W Mamento Kaligis, menyimpulkan Bambang pasien berisiko sangat tinggi untuk mati mendadak, serangan jantung tiba-tiba, stroke tiba-tiba, sudah mengajukan pemeriksaan pendukung," ujar dia.

Tapi dokter yang diajukan dari KPK yaitu IDI menyatakan kondisi Bambang layak untuk diadili. Keterangan itu didapat dari tim dokter IDI yang dianggap majelis hakim lebih obyektif.

"Di tengah pendapat yang berbeda, majelis hakim cenderung memilih pendapat dan kesimpulan yang diajukan keterangann dan pendapat para ahli yang diajukan penuntut umum karena pemeriksaan yang dilakukan organisasi resmi di bidang kedokteran, IDI yang dalam menjalankan tugas dan menarik kesimpulan yang dilakukan 12 anggota tim dokter secara umum lebih obyektif dibanding pemeriksaan yang dilakukan sendiri-sendiri seperti pemeriksaan yang dilakukan oleh para saksi yang dilakukan penasihat hukum," sambung Hakim.

"Dari pemeriksaan di persidangan diperoleh fakta terdakwa mampu untuk menjalani pemeriksaan dan observasi bahkan menurut tim dokter IDI, terdakwa dalam keadaan sadar, berdasar yang disampaikan di atas, majelis berpendapat bahwa terdakwa masih dalam kondisi yang bisa memahami tahap peradilan dan masih mampu mengutarakan hal-hal terkait pembelaan dirinya terlebih sebagaimana yang disampaikan tim dokter IDI, terdakwa cenderung menampilkan ekspresi emosi depresi dan menunjukkan penurunan daya ingat, tapi di akhir wawancara, terperiksa dapat menjelaskan harapannya dengan cukup rinci seperti menjelaskan pasal2 untuk mendukung dirinya unfit to stand trial, dan tampaknya sejak awal pemeriksaan, terperiksa ingin menunjukkan dirinya agar unfit to stand trial berkaitan dengan persepsi bahwa dirinya mengalami multiple health dynamic yang bersifat permanen, di saat yang sama dan terperiksa mengatakan keluhan jantungnya bersifat sementara atau temporary," sambungnya.

Akhirnya, majelis hakim menolak permohonan yang diajukan oleh Bambang. Namun untuk proses persidangan nantinya, hakim meminta agar Bambang didampingi dokter.

"Mengadili, menolak permohonan penasihat hukum terdakwa Bambang Wiratmadji Soeharto untuk seluruhnya, menyatakan Bambang Wiratmadjji Soeharto layak disidangkan, melanjutkan pemeriksaan terdakwa Bambang Wiratmadjji Soeharto dengan menghadirkan terdakwa dengan didampingi dokter pribadinya atau dokter umum," kata hakim yang juga menyatakan sidang dilanjutkan pada Senin, 9 November 2015.

Sebelumnya dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Bambang W Soeharto ditunda. Penundaan dilakukan karena Bambang tidak hadir dalam persidangan dengan alasan sakit.

Jaksa Penuntut Umum pada KPK rencananya akan menghadirkan 2 orang ahli terkait kondisi kesehatan Bambang. Sebab pihak Bambang dalam sidang menghadirkan dokter dan psikolog yang memaparkan kondisi kesehatan Bambang yang dinilai tidak memungkinkan mengikuti persidangan.

"Kami berencana untuk menghadirkan 2 orang ahli yang menjadi saksi. Pertama, dari tim medis KPK. Kedua, dari IDI. (Dokter) IDI ini pernah melakukan pemeriksaan kepada terdakwa, tapi dari berbagai macam tim. Maka kami butuh waktu untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan tim-tim ini. Oleh karena itu, kami mohon waktu 2 minggu," kata Jaksa Ali Fikri.

Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa pada KPK untuk menghadirkan Bambang dalam persidangan selanjutnya.

"Tetap dihadirkan. Kalau menurut Anda dan yang Anda lihat kondisi yang bisa dihadirkan, hadirkan ya. Kalau tidak bisa dihadirkan, Majelis akan melihat alternatif lain, mungkin mengunjungi yang bersangkutan langsung. Yang jelas Majelis harus mendapat keyakinan terhadap kondisi terdakwa hingga tidak bisa hadir ke persidangan," ujar Hakim John.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka penyuap Kajari Praya pada 12 September 2014. Bambang ditetapkan sebagai tersangka, setelah anak buahnya, Lusita Ani Razak dijatuhi vonis untuk kasus yang sama.

Kasus ini bermula dari tertangkapnya Lusita Ani Razak dan Eks Kajari Praya, Subri. Saat ditangkap, Lusita sedang memberi suap kepada Subri.
Suap diberikan untuk pengurusan kasus sengketa tanah. Perusahaan milik Bambang, PT Pantai Aan tengah bersengketa soal kepemilikan tanah di seputaran pantai Praya.

(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads