Menhub: Paradigma Dapat Uang di Jembatan Timbang Harus Dimusnahkan

Menhub: Paradigma Dapat Uang di Jembatan Timbang Harus Dimusnahkan

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 22 Feb 2017 14:20 WIB
Menhub: Paradigma Dapat Uang di Jembatan Timbang Harus Dimusnahkan
Menhub Budi Karya Sumadi (Angling/detikcom)
Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menghilangkan paradigma soal pendapatan dari denda di jembatan timbang. Ia menjelaskan truk yang melebihi ketentuan tonase tidak lagi didenda, melainkan dilarang melintas demi menjaga keutuhan jalan.

Hal itu diungkapkan Budi Karya setelah menjadi keynote speaker dalam acara diskusi 'Industri Pilihan Dalam Kerangka Strategi Industrialisasi Indonesia 2045', yang digelar Komite Ekonomi dan Industrial Nasional (KEIN) serta Universitas Diponegoro (Undip) di Gumaya Tower Hotel Semarang.

Budi Karya mengatakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sampai curhat kepada dirinya terkait dengan kendaraan angkut yang sulit diatur sehingga menyebabkan kerusakan jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Basuki frustrasi setiap tahun memperbaiki Pantura rusak terus sehingga cost yang dikeluarkan untuk Pantura terlalu besar," kata Budi Karya, Rabu (22/2/2017).

Oleh sebab itu, jembatan timbang akan diaktifkan dengan standar tertentu yang harus ditaati sehingga truk yang melebihi ketentuan tonase akan diminta kembali.

"Paradigma mendapat uang dari jembatan timbang harus dimusnahkan," tegas Budi Karya.

"Anak buah saya ngomong itu APBD paling besar, salah! Ternyata cost lebih tinggi, yang masuk kantong mungkin besar. Jadi, ini joke background saja, 'pegawai jembatan timbang itu profesi favorit', harus dihilangkan. Jadi sekarang tidak ngomong Jateng dapetnya berapa, justru nggak dapat tidak apa-apa," terangnya.

Meski demikian, Menhub belum memberikan penjelasan secara rinci terkait dengan jembatan timbang tersebut. Namun ia mengakui salah satu penyebab kerusakan jalan di Pantura khususnya adalah kendaraan-kendaraan yang kelebihan muatan.

"Saya tidak bisa ngomong detail. Yang bisa saya sampaikan, ada standar tertentu, bagi angkutan tertentu dengan maksimal batas yang bisa diangkut," pungkas Budi Karya. (alg/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads