Mendagri: Kalau Saya Salah Terkait Ahok, Saya Siap Diberhentikan

Mendagri: Kalau Saya Salah Terkait Ahok, Saya Siap Diberhentikan

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Selasa, 21 Feb 2017 15:20 WIB
Mendagri: Kalau Saya Salah Terkait Ahok, Saya Siap Diberhentikan
Mendagri Tjahjo Kumolo (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih menyandang jabatan Gubernur DKI Jakarta meski statusnya terdakwa. Mendagri Tjahjo Kumolo yakin tidak dinonaktifkannya Ahok dari jabatannya sudah sesuai dengan koridor hukum.

"Saya pada keyakinan saya. Saya siap mempertanggungjawabkan kepada Bapak Presiden apa yang saya putuskan. Karena Pasal 83 UU Pemerintahan Daerah dengan dakwaan ini tafsirnya masih, karena ada alternatif. Sudah dua kali saya laporkan kepada Bapak Presiden dengan Pak Mensesneg," kata Tjahjo di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017).

Dia juga berpegang pada fatwa Mahkamah Agung, yang tak mengambil keputusan terkait status Ahok. MA beralasan sudah ada proses hukum, sehingga menunggu putusan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: Ini Surat Jawaban MA soal Permintaan Fatwa untuk Status Ahok

Tjahjo juga menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak banyak berkomentar soal ini. Tetapi dia menyampaikan kepada Jokowi bahwa sebelumnya juga ada gubernur yang menyandang status terdakwa dan tak dinonaktifkan.

"Karena keputusan politik kan tidak hanya berdasarkan hukum, ada pertimbangan hukum, pertimbangan sosiologis, filosofis, mencermati gelagat perkembangan dan dinamika. Tapi ini kan masalah hukum. Kalau saya salah, saya siap bertanggung jawab. Saya siap diberhentikan, siap karena ini yang saya pahami 2 tahun sebagai menteri," tutur Tjahjo.


(bag/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads