Mendagri Tjahjo menunjukkan penggalan surat balasan dari Hatta Ali. Berikut isi penggalan surat itu:
"Oleh karena masalah yang dimintakan pendapat hukum (fatwa) termasuk beleid dan sudah ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Mahkamah Agung tidak dapat memberikan pendapat hukum (fatwa).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
(dicap dan ditandatangani)
Prof Dr M HATTA ALI SH MH"
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo sebenarnya sudah mengungkap jawaban MA. Pernyataan Tjahjo pada Senin (20/2) lalu mirip dengan penggalan surat balasan MA yang ditunjukannya hari ini.
"Pertimbangannya karena sedang ada proses pengadilan dan gugatan, jadi MA belum bisa memberikan pendapat," ujar Tjahjo dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (20/2).
(tor/tor)