KPK Beri Perlindungan Terhadap Khairiansyah

KPK Beri Perlindungan Terhadap Khairiansyah

- detikNews
Jumat, 15 Apr 2005 21:36 WIB
Jakarta - KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan soal tipikor. Hal itu terkait kasus dugaan suap yang dilakukan Mulyana kepada auditor BPK Khairiansyah. Demikian tertuang dalam siaran pers KPK yang diterima wartawan di Kantor KPK, Jl. Veteran, Jakarta, Jumat (15/4/2005). UU 30/2002 tentang KPK pasal 15 (a), KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan atau memberikan keterangan mengenai tipikor. Perlindungan itu meliputi pemberian jaminan keamanan dengan meminta jaminan kepolisian atau menganti identitas pelapor atau melakukan evakuasi termasuk melakukan perlindungan hukum.Sementara PP 71/2000 tentang Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pemberantasan dan Pencegahan Tipikor, pasal pasal 5 (1) menyebutkan setiap orang, organisasi masyarakat atau LSM sebagaimana dimaksud pasal 3 (1) berhak atas perlindungan hukum baik mengenai status hukum atau rasa aman.Penjelasan status hukum itu adalah status seseorang saat menyampaikan suatu informasi, pendapat kepada penegak hukum atau komisi dijamin tetap. Misalnya status sebagai pelapor tidak diubah menjadi tersangka.Dalam pasal 6 (1) penegak hukum atau komisi wajib merahasiakan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor atau isi informasi, saran atau pendapat yang disampaikan.Pasal (2) memberikan pengamanan fisik kepada pelapor dan keluarganya apabila diperlukan atas permintaan pelapor, penegak hukum atau komisi dapat melakukan pengamanan fisik terhadap pelapor maupun keluarganya.Apakah Khairiansyah mengalami teror? "Sampai saat ini tidak ada," ujar Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki menjawab pertanyaan wartawan. (rif/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads