Bos Pandawa Group Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan

Bos Pandawa Group Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 17 Feb 2017 16:18 WIB
Bos Pandawa Group Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan
Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan Salman Nuryanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong Pandawa Group. Nuryanto dikenai pasal berlapis dalam perkara tersebut.

"Salman Nuryanto sudah jadi tersangka saat gelar perkara minggu lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (17/2/2017).

Nuryanto sudah dua kali dipanggil penyidik Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya. Namun kedua panggilan tersebut tidak dihadiri oleh Nuryanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dua kali dipanggil, terus nggak datang. Sekarang masih dicari terus. Kalau nggak ketemu juga, baru diterbitkan DPO (daftar pencarian orang)," jelas Argo.



Sementara itu, Argo mengungkapkan penyidik menilai belum perlu melakukan pencegahan ke luar negeri atas Nuryanto. "Nunggu Krimsus dulu, apakah mau dibikin pencekalan atau tidak, kan nanti ada suratnya," sambungnya.

Saat ini Polda Metro Jaya telah menerima 15 laporan dari 30 korban. Kerugian para korban mencapai miliaran rupiah.

"Tersangka dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto UU Perbankan juncto UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tutur Argo. (mei/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads