"Salman Nuryanto sudah jadi tersangka saat gelar perkara minggu lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (17/2/2017).
Nuryanto sudah dua kali dipanggil penyidik Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya. Namun kedua panggilan tersebut tidak dihadiri oleh Nuryanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Argo mengungkapkan penyidik menilai belum perlu melakukan pencegahan ke luar negeri atas Nuryanto. "Nunggu Krimsus dulu, apakah mau dibikin pencekalan atau tidak, kan nanti ada suratnya," sambungnya.
Saat ini Polda Metro Jaya telah menerima 15 laporan dari 30 korban. Kerugian para korban mencapai miliaran rupiah.
"Tersangka dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto UU Perbankan juncto UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tutur Argo. (mei/idh)











































