"Dia dideportasi oleh otoritas Jepang pada 15 Februari 2017 menggunakan Philippine Airlines. Yang bersangkutan merupakan teman dekat M, yang lebih dulu dideportasi karena akun media sosialnya radikal mendukung ISIS," kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja di kantornya, Denpasar, Bali, Jumat (17/2/2017).
Pria tersebut bernama Azni Muzakkir dan diketahui ditangkap oleh otoritas Jepang karena memalsukan kartu residensi pada 23 September 2016. Azni diketahui pertama kali ke Jepang pada tahun 1997 dan tinggal di sana sebagai buruh kasar bersama beberapa rekannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Warga Lombok Dideportasi dari Jepang karena Diduga akan Masuk ISIS
Diketahui, Azni bertemu dengan seorang WNI di Jepang yang dipanggil Pak Haji, dan ia yang mengurus visa Azni untuk bolak-balik Jepang-Indonesia. Ketika Azni kembali ke Indonesia pada 2007, ia mengganti identitasnya menjadi Abdul Zakir dan kembali ke Jepang untuk bekerja di pabrik peleburan besi.
Informasi menyebutkan Azni ditangkap otoritas Jepang dari kecelakaan yang dialami istri sirinya, WNI asal Solo berinisial SM. Otoritas Jepang mendata Azni dan menemukan tindak pelanggaran imigrasi dan ditemukan izin tinggal palsu atas nama Abdul Zakir.
Azni sempat ditahan 7 bulan oleh otoritas Jepang sebelum dideportasi. Azni juga diketahui memiliki kegiatan setiap akhir pekan bersama rekan-rekannya dari Pakistan, Sri Lanka, Iran, Turki, dan lain-lain. Kegiatan tersebut diketahui menganut ajaran Jihad Fisabilillah.
Azni diketahui pula sebagai orang yang membuat WNI berinisial M jadi radikal, yang dideportasi otoritas Korea Selatan dan mendarat di Bali pada 12 Juli 2016. M diduga terlibat jaringan ISIS.
Polda Bali masih menginterogasi Azni guna mengetahui latar belakang dan perannya dalam jaringan kejahatan internasional. (vid/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini