"Bahaya menggunakan tembakau Ganesha membuat pengguna memiliki rasa senang berlebihan (euforia), hingga berhalusinasi tinggi," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung kepada detikcom, Jumat (17/2/2017).
Baca juga: Warga di Megamendung Bogor Temukan 2 Karung Tembakau Ganesha
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Jika dikonsumsi dalam dosis berlebih, tembakau Ganesha juga dapat merusak otak hingga mengakibatkan gangguan jiwa. "Kalau dikonsumsi secara rutin, bisa mengarah kepada gangguan jiwa yang terkait dengan aktifitas zat kimianya di otak manusia," lanjut Vivick.
Tembakau Ganesha merupakan campuran tembakau dengan zat sintetis. Kandungan yang terdapat dalam tembakau kimia adalah AB-Chminaca.
"Zat inilah yang dapat menimbulkan halusinogen, dalam arti melihat sesuatu yang tidak ada menjadi seolah-olah ada," ucapnya.
Karena kandungan tersebut, tembakau Ganesha pun dikategorikan sebagai narkotika golongan I. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 2 Tahun 2017 menggolongkan tembakau Gorilla dan Ganesha dalam daftar narkotika golongan I urutan 28.
Baru-baru ini, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pengedar tembakau Ganesha. Pelaku menjual barang haram tersebut dengan memanfaatkan media sosial.
"Media sosial dianggap efektif untuk mengedarkan narkoba, karena sekarang kan masyarakat sudah melek teknologi, sehingga melalui media sosial ini pemasarannya cepat sampai," lanjutnya.
Sebagai langkah preventif, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mensosialisasi bahaya tembakau Ganesha tersebut kepada kalangan masyarakat, dari kalangan mahasiswa dan pelajar, pekerja kantoran, hingga pengojek.
"Kami lakukan sosialisasi dengan sasaran mahasiswa, pelajar ini karena mereka rentan terpapar bahaya narkotika. Awalnya mereka kan coba-coba, dikasih, terus nanti ketagihan hingga membeli sendiri dan bisa mengakibatkan kecanduan," terangnya.
Pada Kamis (16/2) kemarin, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel mensosialisasi bahaya tembakau Ganesha tersebut kepada kalangan mahasiswa Universitas Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jaksel. Tidak hanya itu, polisi juga mensosialisasi hingga ke puskemas dan klinik-klinik di Kebayroan Baru, Jaksel.
"Kita sosialisasikan juga kepada driver ojek online agar mereka mengerti ketika diminta untuk mengambil pesanan paket mencurigakan agar melaporkannya ke aparat polisi terdekat," tuturnya. (mei/rvk)