Usai Diperiksa, Hakim MK Maria: Semoga Tidak Dipanggil KPK Lagi

Usai Diperiksa, Hakim MK Maria: Semoga Tidak Dipanggil KPK Lagi

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 16 Feb 2017 19:38 WIB
Usai Diperiksa, Hakim MK Maria: Semoga Tidak Dipanggil KPK Lagi
Hakim Konstitusi Maria Farida (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Maria Farida Indrati berharap tidak pernah lagi dipanggil KPK. Hal itu diungkapkannya setelah menjadi saksi terkait kasus dugaan suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

"Moga-moga nggak ada lagi. Saya berdoa supaya saya nggak pernah mimpi lagi ke sini," kata Maria saat meninggalkan gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).

Dia kemudian menyatakan tidak ada kejanggalan dalam proses uji materi undang-undang tersebut di MK. Dia menekankan dirinya telah menjelaskan semua yang ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan. Maria sebelumnya pernah dipanggil KPK terkait OTT eks Ketua MK Akil Mochtar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada kejanggalan. Semua dari awal, sejak permohonan yang diajukan, sampai ke putusan itu ditanyakan dan saya sudah jelaskan semuanya," ujarnya.

Maria juga menyebut adalah hal yang wajar jika para hakim MK melakukan permusyawaratan hakim lebih dari satu kali. Jumlah permusyawaratan hakim itu, menurutnya, akan ditulis dalam putusan.

"Rapat permusyawaratan hakim tidak hanya satu-dua kali. Kadang-kadang saya berulang kali. Kalau Anda melihat pada putusan, selalu di bawahnya ada tulisan dirapatkan tanggal sekian dan diputuskan terakhir tanggal sekian," jelas Maria.

KPK sendiri telah memanggil delapan hakim MK, Sekretaris Jenderal MK, dan satu panitera pengganti di MK. Para hakim MK yang dipanggil dimintai keterangan terkait permusyawaratan hakim yang dilakukan sebanyak dua kali dalam perkara uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan eks hakim MK Patrialis Akbar yang diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman. Suap itu diduga berkaitan dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK tersebut.

Selain Patrialis dan Basuki, KPK menetapkan Kamaludin dan Ng Feni sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka yang terakhir disebut, menurut keterangan KPK, telah mengajukan diri sebagai justice collabolator.

(HSF/rvk)


Berita Terkait