"Moga-moga nggak ada lagi. Saya berdoa supaya saya nggak pernah mimpi lagi ke sini," kata Maria saat meninggalkan gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).
Dia kemudian menyatakan tidak ada kejanggalan dalam proses uji materi undang-undang tersebut di MK. Dia menekankan dirinya telah menjelaskan semua yang ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan. Maria sebelumnya pernah dipanggil KPK terkait OTT eks Ketua MK Akil Mochtar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maria juga menyebut adalah hal yang wajar jika para hakim MK melakukan permusyawaratan hakim lebih dari satu kali. Jumlah permusyawaratan hakim itu, menurutnya, akan ditulis dalam putusan.
"Rapat permusyawaratan hakim tidak hanya satu-dua kali. Kadang-kadang saya berulang kali. Kalau Anda melihat pada putusan, selalu di bawahnya ada tulisan dirapatkan tanggal sekian dan diputuskan terakhir tanggal sekian," jelas Maria.
KPK sendiri telah memanggil delapan hakim MK, Sekretaris Jenderal MK, dan satu panitera pengganti di MK. Para hakim MK yang dipanggil dimintai keterangan terkait permusyawaratan hakim yang dilakukan sebanyak dua kali dalam perkara uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan eks hakim MK Patrialis Akbar yang diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha impor daging sapi Basuki Hariman. Suap itu diduga berkaitan dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK tersebut.
Selain Patrialis dan Basuki, KPK menetapkan Kamaludin dan Ng Feni sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka yang terakhir disebut, menurut keterangan KPK, telah mengajukan diri sebagai justice collabolator.
(HSF/rvk)











































