"Tersangka ini dulu pernah kita tangkap juga pada September 2016, kasusnya sama, narkoba juga. Dia di Rutan Cilodong itu karena kasus narkoba juga," ujar Kasat Narkoba Polres Depok Kompol Putu Kholis Aryana kepada detikcom, Kamis (16/2/2017).
Ulfa diketahui menyimpan sabu di dalam bungkus permen oleh petugas Rutan pada Selasa (14/2). Saat itu, Ufay baru mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas rutan kemudian menyerahkan Ufay ke Polres Depok untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Ufay dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009.
"Untuk proses penyidikan berlanjut. Dia kan divonis 5 tahun penjara, kalau nanti dia belum bebas dan disidang untuk kasus sekarang, bisa jadi dia enggak keluar Rutan," kata Putu.
(mei/fdn)











































