Ahok Bicara Nasib PHL DKI: Kalau Bagus, Diperpanjang

Ahok Bicara Nasib PHL DKI: Kalau Bagus, Diperpanjang

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 16 Feb 2017 10:00 WIB
Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom
Jakarta - Perekrutan pekerja harian lepas (PHL) Pemprov DKI Jakarta menuai polemik. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja (Ahok) menegaskan PHL yang berkinerja bagus bisa diperpanjang masa kontraknya.

"(Kinerja PHL) kalau bagus diperpanjang," kata Ahok di gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2017).

Ahok mengaku belum mendapat laporan mengenai hasil rekrutmen PHL tersebut, apakah masa tugasnya akan diperpanjang atau diberhentikan. Namun, menurut dia, berdasarkan aturan APBD PPSU, masa kontrak PHL itu selama satu tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prinsipnya, kalau kerja bagus, secara aturan APBD PPSU, itu semua kontraknya satu tahun, satu tahun," ujar Ahok, yang terbalut baju batik berwarna merah.

Rekrutmen PHL ini menjadi sorotan ketika Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mendapat laporan keluhan dari para PHL. Ada laporan 8 PHL Sudin Kebersihan Jakarta Timur mengaku dipecat karena tidak lolos seleksi. Padahal mereka mengaku sudah bertahun-tahun, bahkan belasan tahun, mengabdi kepada Sudin. Mereka pun telah melengkapi persyaratan lolos PHL, yaitu memiliki ijazah dan ber-KTP DKI Jakarta.

Atas laporan itu, Sumarsono menduga proses perekrutan PHL tidak berjalan transparan. Ia pun mendapat laporan bahwa ada yang 'memainkan' kuota PHL.

Sumarsono lalu memerintahkan Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan para wali kota. "Untuk turun ke lapangan, koordinasi dengan wali kota untuk cek semua proses rekrutmen yang benar," kata Sumarsono.

Menurut dia, jika ada PHL yang masih memenuhi syarat, tidak ada alasan untuk tidak mempekerjakannya kembali. (aan/imk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads