Kejati Bali Bantah Ada Tekanan dalam Penanganan Kasus Corby

Kejati Bali Bantah Ada Tekanan dalam Penanganan Kasus Corby

- detikNews
Jumat, 15 Apr 2005 14:54 WIB
Denpasar - Kejaksaan Tinggi Bali tidak mendapatkan tekanan dari pemerintah Indonesia maupun Australia terkait penanganan kasus Schapelle Leight Corby, wanita cantik berusia 27 tahun asal Australia yang didakwa menyelundupkan mariyuana 4,1 kilogram."Tidak ada tekanan. Saya berani ngomong sampai hari ini tidak pernah ada. Saya bicara fakta dan yuridis, bukan isu," tegas Wakil Kepala Kejati Bali Mohammad Ismail kepada wartawan di Kejati Bali, Jl. Kapten Tantular, Denpasar, Jumat (15/4/2005).Sementara disinggung soal kemungkinan ekstradisi Corby ke Australia, Ismail menyatakan itu bisa dilakukan setelah keluarnya putusan dari pengadilan dan telah terdapat perjanjian pertukaran tahanan antarkedua negara. "Komentarnya (menlu) itulah yang paling tepat. Jangan lihat kasuistis tapi general. Itu harus ada perjanjian ektradisinya dulu dan bisa dilakukan setelah putusan. Itu pun jika sudah ada perjanjian kedua negara. Jika sudah ada perjanjian tidak masalah," katanya.Sebagaimana diberitakan pemerintah Australia mengharapkan jika Corby dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara ia bisa menjalaninya di Australia melalui program pertukaran tahanan. Hal yang sama juga berlaku bagi tahanan Australia lainnya di Indonesia.Dugaan adanya tekanan terhadap kejaksaan ini terkait adanya permintaan dari pemerintah Australia agar Corby tidak dihukum mati. Permintaan ini disampaikan Menteri Kehakiman Australia Chris Ellison kepada Jaksa Agung RI Abdurrahman Saleh dalam sebuah pertemuan di Jakarta, Kamis (7/4/2005). Kapuspenkum Kejagung Soehandoyo telah membantah adanya permintaan itu. Menurut Soehandoyo, dalam pertemuan dengan Dubes Australia David Ritchie, Jaksa Agung hanya diminta memperhatikan nasib Corby yang tengah diadili di Pengadilan Negeri Denpasar.Sementara itu Corby yang rencananya hari akan menjalani perawatan di RSUD Wang Aya, Jl. Kartini, Denpasar, batal dilakukan. Padahal majelis hakim telah mengeluarkan surat penetapan izin pemeriksaan kesehatan terdakwa di luar lembaga pemasyarakatan. Rencanya pemeriksaan akan dilakukan Senin (18/4/2005) mendatang. (gtp/)


Berita Terkait