"Surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga patut menurut hukum untuk dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," ujar anggota tim penasihat hukum Siti Fadilah, Achmad Munadi, membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).
Sementara itu, anggota penasihat hukum Siti lainnya, Septa Candra, menyebut adanya kesalahan dalam penulisan surat dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti Fadilah didakwa melakukan korupsi pengadaan alkes dalam rangka penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana. Siti didakwa menerima uang dari PT Indofarma Tbk sebesar Rp 1,5 miliar dan dari PT Mitra Medidua sejumlah Rp 4,5 miliar.
Siti Minta Ganti Hari Sidang
Siti Fadilah mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menunda jadwal sidang. Sidang lanjutan yang semula ditetapkan Senin (20/2) diubah menjadi Rabu (22/2).
"Mohon izin, Yang Mulia, besok saya harus menjalani tahapan operasi mata. Sepertinya Senin saya masih belum pulih, jadi harus istirahat," kata Siti kepada majelis hakim yang diketuai Ibnu Basuki.
Permohonan ini dikabulkan majelis hakim. Majelis hakim sepakat menunda jadwal sidang sesuai tanggal yang dimohonkan tim penasihat hukum Siti Fadilah.
"Pada prinsipnya tidak ada keberatan dari kita semua. Lebih cepat lebih baik, tinggal pengawalannya, saya pikir bisa. Jadi kita kasih tenggang waktu Rabu untuk bersidang sesuai permohonan Saudara. Jadi, kalau berdasarkan permohonan ini besok dilaksanakan, jadi bisa ya. Tinggal penetapannya," terang Ibnu.
Septa mengatakan kliennya memiliki sakit yang bersifat permanen, yaitu gangguan penglihatan dan tulang belakang. Selasa (14/2) besok rencananya Siti akan memulai observasi sebagai tahap awal operasi mata di RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
"Kesehatan Ibu sekarang seperti yang dijelaskan tadi, kan mengalami penyakit permanen, terutama berkaitan dengan mata dan tulang belakang. Jadi minggu ini akan dilakukan operasi dan mudah-mudahan pasca-operasi nanti kesehatan beliau akan membaik dan bisa menjalani sidang berikutnya," ujar Septa. (aud/fdn)










































