"Teman-teman (jurnalis) sudah tahu pelakunya siapa ya, dari kelompok mana. Nanti kami akan lakukan pemeriksaan saksi-saksi, memeriksa CCTV yang ada di situ, kalau ada," kata Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan kepada wartawan di Kodam Jaya, Jl Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jaktim, Senin (13/2/2017).
Iriawan meminta jurnalis memberikan informasi apabila memiliki informasi tambahan. Kata Iriawan, polisi akan mengusut dugaan kekerasan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga tidak menutup kemungkinan meminta keterangan dari penanggung jawab aksi untuk mengusut kekerasan tersebut. "Ya tentu nanti ke sana. Kan nanti kan diperiksa saksi-saksi jurnalis itu," lanjutnya.
"Yang jelas nggak usah sangsi pada kami. Tak boleh jurnalis diperlakukan (dengan) kekerasan karena dilindungi undang-undang," sambungnya.
Laporan itu tertuang dalam surat LP Nomor: 230/K/II/2017 Restro Jakpus. Dalam surat itu dituliskan, terlapor dalam laporan ini adalah massa pengunjuk rasa yang masih dalam penyelidikan. Desi saat itu sedang meliput bersama kamerawan bernama Ucha Fernandez.
Desi mengaku dipukul dengan menggunakan bambu atau kayu pada bagian kepala. Rekan Desi juga mendapat pukulan.
Akibat kejadian ini, Desi mengalami luka memar pada bagian kepala dan sakit di sekujur badan. (nvl/idh)