Periksa Habib Rizieq, Polda Jabar Perlihatkan Bukti Video Ceramah

Periksa Habib Rizieq, Polda Jabar Perlihatkan Bukti Video Ceramah

Baban Gandapurnama - detikNews
Senin, 13 Feb 2017 16:14 WIB
Periksa Habib Rizieq, Polda Jabar Perlihatkan Bukti Video Ceramah
Habib Rizieq Syihab saat tiba di Mapolda Jabar, Senin (13/2/2017). (Baban Gandapurnama/detikcom)
Jakarta - Imam besar FPI Habib Rizieq Syihab diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar berkaitan dengan kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Sukarno, presiden pertama RI. Menurut keterangan pengacara Rizieq, penyidik sempat menayangkan rekaman video yang merupakan barang bukti yang disampaikan pelapor, Sukmawati Soekarnoputri.

Sosok dalam video itu disebut-sebut Sukmawati ialah Rizieq, yang sedang berceramah di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011.

"Gambarnya agak buram, nggak begitu jelas," ucap Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (13/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugito mengaku mendampingi Rizieq sewaktu proses pemeriksaan. Ketika ditanya apakah Rizieq mengakui dalam rekaman video itu sosoknya, Sugito tak membenarkan dan tidak membantah.

"Bukan masalah diakui atau tidak, tapi itu hanya sebentar (durasi video). Jadi banyak menimbulkan tafsir yang Habib (Rizieq) keberatan, yang pasti tidak mau menilai video itu," tutur Sugito.

Menurut Sugito, Rizieq selama ini sering berceramah, termasuk ceramah soal Pancasila. Sedangkan video yang ditampilkan penyidik, sambung Sugito, berdurasi 2 menit 13 detik.

Bagi Rizieq, menurut Sugito, rekaman video itu terlalu singkat dan tidak utuh. "Kalau hanya ceramah yang dua menit sekian, itu kan bisa menimbulkan persepsi yang berbeda. Jadi Habib (Rizieq) kalau memang ada ceramah, ingin lihat selengkapnya sehingga tidak menimbulkan persepsi yang salah," tutur Sugito.

Lebih lanjut Sugito menuturkan Rizieq bersikap kooperatif sepanjang mengikuti proses pemeriksaan tersebut. Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal. Ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

Meski pemeriksaan belum tuntas, sambung Sugito, penyidik sudah mengajukan 29 pertanyaan kepada Rizieq.

"Hanya seputar (pertanyaan) Pancasila saja. Habib (Rizieq) bicara masalah histori Pancasila dan bagaimana proses hingga menjadi dasar negara," ucap Sugito.

Hingga pukul 15.20 WIB, Rizieq masih menjalani pemeriksaan. Menurut Sugito, materi penyidikan belum membahas perihal pencemaran nama baik Sukarno yang ditudingkan kepada Rizieq.



(bbn/rvk)


Berita Terkait