Kecelakaan Bus ALS Tewaskan 19 Orang, 2 Bos Perusahaan Jadi Tersangka

Kecelakaan Bus ALS Tewaskan 19 Orang, 2 Bos Perusahaan Jadi Tersangka

M Rizky Pratama - detikNews
Kamis, 06 Agu 2026 10:50 WIB
Polisi melakukan olah TKP bus ALS terbakar setelah bertabrakan dengan truk tangki.
TKP bus ALS kecelakaan di Musi Rawas Utara, Sumsel. (Rio Roma Dhoni/detikcom)
Musi Rawas Utara -

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kecelakaan antara bus ALS dan truk tangki BBM di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, yang menewaskan 19 orang. Dua tersangka itu adalah Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) Shandi Hermanto dan Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS) Chandra Lubis.

"Polisi menetapkan Direktur PT SBP, Shandi Hermanto, sebagai tersangka. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 474 KUHP Nasional serta Pasal 315 UU LLAJ terkait dugaan kelalaian dan pertanggungjawaban korporasi," kata Wakapolres Muratara Kompol Ermi, dilansir detikSumbagsel, Selasa (4/8/2026).

"Kemudian, Direktur PT ALS, Chandra Lubis juga ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menerapkan Pasal 474 KUHP Nasional juncto Pasal 315 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ermi mengungkapkan Shandi Hermanto telah dua kali dipanggil, namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Tersangka Shandi sudah dua kali dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan memang belum hadir, nanti akan kita lakukan pemanggilan lagi secara persuasif," ungkapnya.

Ermi mengatakan, dalam waktu dekat, pihak penyidik akan melakukan pemanggilan ketiga terhadap tersangka Shandi. Bila panggilan tersebut tidak dipenuhi, pihak kepolisian akan melakukan upaya jemput paksa secara persuasif.

"Menurut undang-undang, dalam pemanggilan ketiga bisa dilakukan upaya paksa, tapi tetap akan kita lakukan dengan cara humanis dan persuasif. Mohon yang bersangkutan untuk kooperatif. Untuk pemanggilan ketiga ini akan direncanakan secepatnya," bebernya.

Sementara tersangka Chandra dijadwalkan pemanggilan perdana pada Rabu (5/8). Tersangka menyatakan bersedia hadir.

Baca selengkapnya di sini.

Tonton juga video "Kronologi Bus Gunung Harta Ludes Terbakar di Tol Nganjuk"

(idh/dhn)


Berita Terkait