Polisi Sita 500 Gram Sabu di Tangerang, 2 Orang Ditangkap

Polisi Sita 500 Gram Sabu di Tangerang, 2 Orang Ditangkap

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 13 Feb 2017 12:16 WIB
Polisi Sita 500 Gram Sabu di Tangerang, 2 Orang Ditangkap
Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom
Tangerang - Polres Metro Tangerang Kota menyita narkoba jenis sabu seberat 500 gram. Barang haram itu didapat dari tangan SB (48) dan ED (45).

"Kedua tersangka ini merupakan jaringan berbeda. Keduanya beroperasi di Kota Tangerang," kata Wakapolres Tangerang Kota AKBP Erwin Kurniawan dalam rilis di Mapolres Metro Tangerang, Jl Daan Mogot, Tangerang, Senin (13/2/2017).

SB ditangkap lebih dulu pada 4 Februari di Cipondoh, Tangerang. Polisi mendapati paket sabu seberat 20 gram. Sabu itu didapat SB dari BK, yang masih berstatus DPO. Pemesanan kepada BK dilakukan melalui seorang narapidana berinisial SM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua hari kemudian, polisi menangkap tersangka lain. ED ditangkap pada 6 Februari lalu di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi telah melakukan pengintaian selama 3 hari sebelum penangkapan.

Setelah melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan mendatangi rumah kontrakan ED, polisi mendapati sabu seberat 488 gram. ED mengaku mendapat pasokan sabu tersebut dari PC, yang saat ini masih dalam DPO.

"Keduanya merupakan pengangguran. Tersangka S merupakan jaringan tunggal dan masih terus kita dalami," lanjut Erwin.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. (aan/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini