"Kedua tersangka ini merupakan jaringan berbeda. Keduanya beroperasi di Kota Tangerang," kata Wakapolres Tangerang Kota AKBP Erwin Kurniawan dalam rilis di Mapolres Metro Tangerang, Jl Daan Mogot, Tangerang, Senin (13/2/2017).
SB ditangkap lebih dulu pada 4 Februari di Cipondoh, Tangerang. Polisi mendapati paket sabu seberat 20 gram. Sabu itu didapat SB dari BK, yang masih berstatus DPO. Pemesanan kepada BK dilakukan melalui seorang narapidana berinisial SM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan mendatangi rumah kontrakan ED, polisi mendapati sabu seberat 488 gram. ED mengaku mendapat pasokan sabu tersebut dari PC, yang saat ini masih dalam DPO.
"Keduanya merupakan pengangguran. Tersangka S merupakan jaringan tunggal dan masih terus kita dalami," lanjut Erwin.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. (aan/rvk)










































