H-2 Pencoblosan, KPU DKI: Logistik Sudah di Kelurahan

H-2 Pencoblosan, KPU DKI: Logistik Sudah di Kelurahan

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Senin, 13 Feb 2017 11:59 WIB
H-2 Pencoblosan, KPU DKI: Logistik Sudah di Kelurahan
Kotak suara Pilgub DKI mulai didistribusikan. (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Ketua KPU DKI Sumarno memastikan kesiapan logistik menjelang hari pencoblosan Pemilihan Pubernur (Pilgub) DKI Jakarta pada 15 Februari mendatang. Pada H-1 besok, semua kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara telah siap di 13.023 tempat pemungutan suara (TPS).

"Hari ini logistik kebutuhan pemungutan dan perhitungan suara berada di kelurahan, sebagian besar sudah berada di kelurahan. Dan besok, H-1, dipastikan seluruh logistik Pilkada kita itu sudah sampai di 13.023 TPS," ujar Sumarno saat konferensi pers pengamanan Pilkada DKI di Aula Sudirman Makodam Jaya, Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).

Logistik tersebut, dikatakan Sumarno, di antaranya berupa surat suara, kotak suara, tinta, bilik suara, dan berbagai formulir. "Itu semuanya sudah lengkap, sehingga insya Allah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara itu semuanya sudah siap," paparnya.

"Seluruh jajaran KPU di kabupaten/kota, jajaran PPK, PPS, dan KPPS di 13.023 TPS juga siap melaksanakan pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 15 Februari, yang akan datang," sambungnya.

Sumarno juga mengingatkan masyarakat untuk datang ke TPS dengan membawa surat pemberitahuan untuk memilih atau surat C6. Namun masyarakat yang belum mendapatkan C6 juga tetap dapat menggunakan hak pilih. C6, dikatakannya, bukan sebagai syarat untuk memilih.

"Itu ketika datang di TPS supaya C6 itu dibawa. Tetapi bagi mereka yang belum mendapatkan C6, tetapi terdaftar sebagai pemilih di dalam DPT, itu bukan menjadi masalah, karena C6 adalah sekadar surat pemberitahuan. Bukan syarat untuk memilih, sehingga demikian, meskipun yang bersangkutan belum mendapatkan C6, tetap bisa datang ke TPS mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB," jelasnya.

Warga Jakarta yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga tetap dapat menggunakan hak pilih. Mereka tidak akan kehilangan hak pilih dengan datang ke TPS dan menunjukkan e-KTP serta surat keterangan dari Dinas Dukcapil dan kartu keluarga.

"Yang bersangkutan sudah merekam e-KTP-nya mulai pukul 12.00 sampai pukul 13.00. e-KTP yang dibawa disertai dengan kartu keluarga asli. Sehingga KK ini menjadi syarat yang penting selain e-KTP atau juga surat keterangan dari Dinas Dukcapil," imbuhnya. (nvl/imk)


Berita Terkait