Laporan itu tertuang dalam surat nomor LP/143/II 2017/Jabar/Polres Purwakarta beberapa waktu lalu. Tak berselang lama, polisi langsung menangkap Nur. Hasil pemeriksaan sementara, Nur terbukti melakukan penipuan dan penggelapan.
"Modusnya tersangka ini merental kendaraan dengan tujuan kebutuhan proyek. Selanjutnya oleh tersangka kendaraan itu malah digadaikan tanpa sepengetahuan korban," jelas Kasat Rreskrim Polres Purwakarta AKP Agta Bhuana Putra kepada detikcom, Senin (13/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menangkap Nur, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial A, yang diduga kuat ikut terlibat dalam aksi penipuan dan penggelapan tersebut.
Polisi menahan Nur dan dijerat Pasal 372 serta 378 KUHP mengenai pengelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini