Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan 12 Mobil di Purwakarta

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan 12 Mobil di Purwakarta

Tri Ispranoto - detikNews
Senin, 13 Feb 2017 11:45 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Purwakarta - Nurjaman alias Nur berurusan dengan Polres Purwakarta, Jawa Barat, karena dilaporkan oleh seorang pengusaha lantaran melakukan penipuan dan penggelapan mobil. Nur diduga menggelapkan mobil dengan total kerugian korban mencapai Rp 2,8 miliar.

Laporan itu tertuang dalam surat nomor LP/143/II 2017/Jabar/Polres Purwakarta beberapa waktu lalu. Tak berselang lama, polisi langsung menangkap Nur. Hasil pemeriksaan sementara, Nur terbukti melakukan penipuan dan penggelapan.

"Modusnya tersangka ini merental kendaraan dengan tujuan kebutuhan proyek. Selanjutnya oleh tersangka kendaraan itu malah digadaikan tanpa sepengetahuan korban," jelas Kasat Rreskrim Polres Purwakarta AKP Agta Bhuana Putra kepada detikcom, Senin (13/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agta menjelaskan Nur telah melakukan penggelapan lebih dari satu mobil dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. "Ada 12 mobil yang sudah kita amankan. Mobil itu yang digadaikan oleh tersangka pada orang lain. Total kerugian mencapai Rp 2,8 miliar," ucapnya.

Selain menangkap Nur, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial A, yang diduga kuat ikut terlibat dalam aksi penipuan dan penggelapan tersebut.

Polisi menahan Nur dan dijerat Pasal 372 serta 378 KUHP mengenai pengelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads