Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di auditorium di gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
Ahok tampak mengenakan baju batik. Ada empat ahli yang dihadirkan terdiri dari 2 ahli pidana, 1 ahli bahasa, dan 1 ahli agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prof Dr Muhammad Amin Suma dihadirkan pertama kali. Amin melaksanakan tugas menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari MUI pada 8 November 2016.
Salah satu pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, sebelumnya akan menyatakan keberatan atas dihadirkannya Amin Suma. Salah satu alasannya, Amin berasal dari MUI dan diragukan akan independen.
"Tidak mungkin independen, karena filsafat hukum menyatakan yang punya kepentingan tidak mungkin bisa objektif. Orang dia yang membuat produk dan dia terikat dengan itu," ujar I Wayan Sudirta begitu tiba di Kementan, Senin (13/2).
Minggu lalu, tim pengacara Ahok juga menolak memberi pertanyaan kepada ahli agama yang dihadirkan JPU, Hamdan Rasyid. Hamdan berasal dari Komisi Fatma MUI.
(rna/aan)











































