Sidang Ahok Kembali Digelar, 4 Saksi Ahli akan Dimintai Pendapat

Sidang Ahok Kembali Digelar, 4 Saksi Ahli akan Dimintai Pendapat

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 13 Feb 2017 05:15 WIB
Foto: Haris Fadhil/detikcom
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama hari ini kembali menjalani sidang dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Agenda hari ini mendengarkan keterangan empat saksi ahli yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

"Ada dua ahli pidana dan bahasa," ujar kuasa hukum Basuki, Sirra Prayuna, melalui pesan singkat kepada detikcom, Minggu (12/2/2017) malam.

Adapun menurut pengacara Basuki alias Ahok yang lain, Ronny Talapessy, keempat saksi yang akan dihadirkan oleh JPU tersebut adalah Prof Dr Muhammad Amin Suma, yang merupakan ahli agama Islam; ahli hukum pidana Dr Mudzakkir dan Dr H Abdul Chair Ramadhan; serta ahli bahasa Indonesia, Prof Mahyuni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prof Dr Muhammad Amin Suma merupakan ahli agama Islam, yang melaksanakan tugas menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari MUI tanggal 8 November 2016," ujar Ronny.

Sidang diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang kali ini merupakan sidang yang ke-10.

Pada sidang Selasa (7/2) lalu, hakim telah mendengarkan dua saksi fakta, yakni Jaenudin dan Sahbudin, yang merupakan nelayan Kepulauan Seribu. Dua ahli yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah Kasubbid Komputer Forensik Puslabfor Mabes Polri AKBP M Nuh Al Azhar sebagai ahli forensik dan anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid.

Kedua nelayan Kepulauan Seribu itu mengaku tidak memperhatikan saat Ahok menyinggung soal Al-Maidah ayat 51 dan baru sadar ada pro-kontra ketika sudah ramai. Sementara itu, AKBP M Nuh Al Azhar mengatakan tidak ada video Ahok yang diedit dan membenarkan pada rekaman konferensi pers di NasDem bahwa Ahok mengucapkan Al-Maidah. Adapun kuasa hukum Ahok menolak meminta pendapat anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid.

Sebelumnya hakim Dwiarso mengatakan sidang Ahok diputuskan digelar pada Senin (13/2) dengan alasan penjagaan keamanan. Sebab, pengamanan pada Selasa (14/2) disebut sudah beralih ke pengamanan tempat pemungutan suara Pilkada DKI.

"Karena pihak pengamanan sudah beralih menjaga TPS pada hari Selasa, maka sidang akan kita lanjutkan pada Senin," ujar Dwiarso pada Selasa (7/2) .

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena penyebutan Surat Al-Maidah ayat 51 saat bertemu dengan warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Jaksa menyebut, meskipun kunjungan tersebut tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta, Ahok sudah terdaftar sebagai salah satu cagub. (ams/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads