"Ada dua ahli pidana dan bahasa," ujar kuasa hukum Basuki, Sirra Prayuna, melalui pesan singkat kepada detikcom, Minggu (12/2/2017) malam.
Adapun menurut pengacara Basuki alias Ahok yang lain, Ronny Talapessy, keempat saksi yang akan dihadirkan oleh JPU tersebut adalah Prof Dr Muhammad Amin Suma, yang merupakan ahli agama Islam; ahli hukum pidana Dr Mudzakkir dan Dr H Abdul Chair Ramadhan; serta ahli bahasa Indonesia, Prof Mahyuni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang kali ini merupakan sidang yang ke-10.
Pada sidang Selasa (7/2) lalu, hakim telah mendengarkan dua saksi fakta, yakni Jaenudin dan Sahbudin, yang merupakan nelayan Kepulauan Seribu. Dua ahli yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah Kasubbid Komputer Forensik Puslabfor Mabes Polri AKBP M Nuh Al Azhar sebagai ahli forensik dan anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid.
Kedua nelayan Kepulauan Seribu itu mengaku tidak memperhatikan saat Ahok menyinggung soal Al-Maidah ayat 51 dan baru sadar ada pro-kontra ketika sudah ramai. Sementara itu, AKBP M Nuh Al Azhar mengatakan tidak ada video Ahok yang diedit dan membenarkan pada rekaman konferensi pers di NasDem bahwa Ahok mengucapkan Al-Maidah. Adapun kuasa hukum Ahok menolak meminta pendapat anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid.
Sebelumnya hakim Dwiarso mengatakan sidang Ahok diputuskan digelar pada Senin (13/2) dengan alasan penjagaan keamanan. Sebab, pengamanan pada Selasa (14/2) disebut sudah beralih ke pengamanan tempat pemungutan suara Pilkada DKI.
"Karena pihak pengamanan sudah beralih menjaga TPS pada hari Selasa, maka sidang akan kita lanjutkan pada Senin," ujar Dwiarso pada Selasa (7/2) .
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena penyebutan Surat Al-Maidah ayat 51 saat bertemu dengan warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Jaksa menyebut, meskipun kunjungan tersebut tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta, Ahok sudah terdaftar sebagai salah satu cagub. (ams/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini