Komisioner KPU DKI Betty Epsilon Idroos menyampaikan bahwa tim adhoc pada hari H di 13.023 Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdiri dari tujuh orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dua pengawas pengamanan langsung, dan 1 pengawas TPS.
"Mengenai alamat TPS bisa diakses di www.kpujakarta.go.id. Sementara alamat lokasi rekapitulasi tingkat kecamatan sudah disampaikan kepada masing-masing pasangan calon," ujarnya pada rapat koordinasi KPU DKI yang berlangsung di Hotel Mercure, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemilih DPT dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB dan dicatat dalam form C7-KWK, sedangkan untuk DPPh pemilih perlu menunjukkan form A5 disertai dengan e-KTP/Suket/Paspor/atau identitas lain yang memuat nama, alamat dan pas foto," jelasnya.
Yang sedikit berbeda adalah pelayanan terhadap DPTb, Betty menyatakan bahwa pemilih DPTb menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pencoblosan berakhir yaitu pada pukul 12.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB. Dalam prosesnya, pemilih DPTb harus menunjukan e-KTP, Suket dari Dukcapil, serta menyertakan Kartu Keluarga asli.
"KPPS perlu memastikan bahwa pemilih belum terdaftar dalam DPT di TPS. Jika surat suara sudah habis maka pemilih akan diarahkan oleh KPPS untuk pindah ke TPS terdekat, lalu jika ditingkat RW juga sudah habis maka bisa diarahkan ke TPS terdekat dalam kelurahan yang sama, tentunya setelah berkoordinasi dengan PPS," jelasnya.
Selain itu, Betty juga menjelaskan mengenai tahapan rekapitulasi. Dia menyampaikan bahwa pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), rekapitulasi akan dilaksanakan pada tanggal 16-22 Februari, sedangkan pada tingkat kabupaten/kota pada tanggal 22-24 Februari dan pada tingkat provinsi pada tanggal 25-27 Februari 2017.
Selanjutnya mengenai saksi, Betty menyebut bahwa saksi TPS harus membawa surat mandat dari masing-masing pasangan calon. Maksimal mandat saksi adalah dua orang dan saksi yang diperbolehkan masuk ke TPS hanya satu orang, oleh karena itu Betty menyebut dua orang saksi tersebut bisa bergantian masuk ke TPS.
"Mengenai pakaian saksi yang mencirikan pada ciri pasangan calon diperbolehkan, asal jangan sampai memuat atribut kampanye, misalnya foto pasangan calon, nomor urut dan sebagainya," tegasnya.
(dnu/dnu)











































