Ini Cara KPU Layani Warga yang Menyoblos di Pilgub DKI

Ini Cara KPU Layani Warga yang Menyoblos di Pilgub DKI

Heldania Ultri Lubis - detikNews
Senin, 13 Feb 2017 01:50 WIB
Ilustrasi (Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta - Persiapan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 telah memasuki babak akhir. Mereka sudah merumuskan tata cara pemilihan yang harus ditempuh masyarakat dan penyelenggara, juga cara kerja berbagai pemantau di TPS.

Komisioner KPU DKI Betty Epsilon Idroos menyampaikan bahwa tim adhoc pada hari H di 13.023 Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdiri dari tujuh orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dua pengawas pengamanan langsung, dan 1 pengawas TPS.

"Mengenai alamat TPS bisa diakses di www.kpujakarta.go.id. Sementara alamat lokasi rekapitulasi tingkat kecamatan sudah disampaikan kepada masing-masing pasangan calon," ujarnya pada rapat koordinasi KPU DKI yang berlangsung di Hotel Mercure, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Betty juga menjelaskan mengenai mekanisme pelayanan terhadap ketiga kategori pemilih yang hendak menyoblos, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Mengenai pelayanan terhadap DPT, dia menjelaskan bahwa pemilih perlu menyerahkan form C6-KWK, atau jika tidak punya bisa menunjukkan e-KTP, KTP, atau paspor.

"Pemilih DPT dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB dan dicatat dalam form C7-KWK, sedangkan untuk DPPh pemilih perlu menunjukkan form A5 disertai dengan e-KTP/Suket/Paspor/atau identitas lain yang memuat nama, alamat dan pas foto," jelasnya.

Yang sedikit berbeda adalah pelayanan terhadap DPTb, Betty menyatakan bahwa pemilih DPTb menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pencoblosan berakhir yaitu pada pukul 12.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB. Dalam prosesnya, pemilih DPTb harus menunjukan e-KTP, Suket dari Dukcapil, serta menyertakan Kartu Keluarga asli.

"KPPS perlu memastikan bahwa pemilih belum terdaftar dalam DPT di TPS. Jika surat suara sudah habis maka pemilih akan diarahkan oleh KPPS untuk pindah ke TPS terdekat, lalu jika ditingkat RW juga sudah habis maka bisa diarahkan ke TPS terdekat dalam kelurahan yang sama, tentunya setelah berkoordinasi dengan PPS," jelasnya.

Selain itu, Betty juga menjelaskan mengenai tahapan rekapitulasi. Dia menyampaikan bahwa pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), rekapitulasi akan dilaksanakan pada tanggal 16-22 Februari, sedangkan pada tingkat kabupaten/kota pada tanggal 22-24 Februari dan pada tingkat provinsi pada tanggal 25-27 Februari 2017.

Selanjutnya mengenai saksi, Betty menyebut bahwa saksi TPS harus membawa surat mandat dari masing-masing pasangan calon. Maksimal mandat saksi adalah dua orang dan saksi yang diperbolehkan masuk ke TPS hanya satu orang, oleh karena itu Betty menyebut dua orang saksi tersebut bisa bergantian masuk ke TPS.

"Mengenai pakaian saksi yang mencirikan pada ciri pasangan calon diperbolehkan, asal jangan sampai memuat atribut kampanye, misalnya foto pasangan calon, nomor urut dan sebagainya," tegasnya.

(dnu/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads