Merujuk pada jadwal resmi Sumarsono di Berita Jakarta, sertijab akan dilaksanakan pukul 15.30 WIB di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Sabtu (11/2/2017).
Adapun kepastian bahwa Ahok akan aktif lagi sebagai Gubernur DKI telah disampaikan oleh Kemendagri pada Jumat (10/2) kemarin. Kemendagri menyatakan Ahok, yang berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama, masih akan aktif sebagai Gubernur DKI hingga pembacaan tuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit menuturkan pihaknya masih menunggu pasal mana yang nantinya akan dipakai jaksa untuk menuntut Ahok. Kemendagri menegaskan tidak mau buru-buru.
"Kami tidak mau gegabah mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara Pak Ahok, karena bisa saja ada tuntutan balik," ujar Sigit.
Serah-terima jabatan dari Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono kepada Ahok berlangsung pada Sabtu (11/2) ini. Kemendagri menyatakan Ahok akan tetap aktif sebagai Gubernur DKI selama belum ada tuntutan jaksa.
"Apabila belum ada kepastian tuntutan lamanya ancaman penjara kepada Ahok hingga tanggal 11 Februari 2017 yang merupakan masa akhir cuti kampanye selaku petahana, Kemendagri tidak mengusulkan pemberhentian sementara Ahok sebagai Gubernur DKI," tutupnya.
Baca Juga: Sumarsono: Saya Selesai 11 Februari, Pak Ahok Kembali Jadi Gubernur (fjp/tor)











































