Serah-terima jabatan dari Plt Gubernur DKI kepada Ahok akan dilakukan pada hari Sabtu (11/2). "Prosesnya sedang digodok di Biro Hukum, tapi intinya, Pak Ahok kembali sebagai gubernur tanggal 12 (Februari). Tanggal 11 Februari sore, serah-terima sama saya," kata Sumarsono (Soni) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (7/2/2017).
Seusai serah-terima, menurut Soni, Ahok akan kembali menjadi gubernur sejak 12 Februari. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu menyebut Ahok belum akan dinonaktifkan meski berstatus sebagai terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, surat-surat terkait serah-terima jabatan gubernur sedang disiapkan. Soni kembali menegaskan, ketika masa jabatannya sebagai pelaksana tugas gubernur berakhir, Ahok dipastikan kembali menjabat posisi semula.
"Undang-undangnya kan begitu, saya selesai tanggal 11 Februari, Pak Ahok kembali," tegasnya. (nth/fdn)











































