"Yang bersangkutan tidak datang. Surat panggilan kedua sudah diterima istrinya hari ini," kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja kepada detikcom, Sabtu (11/2/2017).
Surat pemanggilan kedua tersebut untuk pemeriksaan pada Selasa (14/2) yang akan datang. Namun belum ada konfirmasi kedatangan dari pihak Munarman hingga saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Kenedi menyatakan Munarman tak memenuhi panggilan pertama. Ia menyerahkan kepada publik untuk menilai Munarman kooperatif atau tidak.
"Kalian saja bisa nilai sendirilah. Kalau kami sesuai aturan. Untuk informasi praperadilan sudah ada, tapi dari Pengadilan Negeri Denpasar ke saya belum ada," kata Kenedi.
Munarman dijadikan tersangka pelanggaran Pasal 28 UU ITE terkait dugaan fitnah. Fitnah itu dilaporkan berdasarkan video di YouTube yang diunggah oleh akun Markaz Syariah pada 17 Juni 2016. (aan/tor)










































