"Hari ini dipanggilnya Saudara Munarman harus hadir di Polda Bali. Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja di kantornya, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Jumat (10/2/2017).
Meski begitu, Hengky menyatakan penyidik belum mendapatkan konfirmasi mengenai kedatangan Munarman, sehingga penyidik akan menunggu mantan juru bicara FPI itu hingga pukul 24.00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika tidak hadir sama sekali, pihak penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua. Surat pemanggilan itu akan disertai surat perintah membawa paksa ke Polda Bali.
"Jika hari ini tidak hadir, akan diberikan surat kedua bersama surat perintah membawa," ucap Hengky.
Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Kenedi mengatakan penyidik terus mengembangkan kasus ini. Pengunggah video bisa dijerat dengan UU ITE.
"Kalau mengacu pada pasal yang kita gunakan, kan di situ juga disebutkan pengunggah. Jadi ada tersangka lain," kata Kenedi.
Walau belum ada tersangka baru selain Munarman, penyidik telah menyita laptop dan ponsel milik Ahmad Hasan di Malang, Jawa Timur. Selain Ahmad, ada S yang diketahui telah mangkir dari panggilan pertama sebagai saksi.
"Pasti ada tersangka lain. Kita ada pemeriksaan saksi kemarin, tiga orang, tapi yang dua tidak datang. Akan kita panggil lagi pekan depan," ujar Kenedi.
Menurutnya, Ahmad Hasan adalah pemegang password akun dunia maya FPI bersama dua orang lainnya. Namun Ahmad disebutkan statusnya masih sebagai saksi. "Sudah ada penyitaan laptop dan ponsel dari Ahmad Hasan di Malang," ujarnya.
Selain Ahmad dan S, satu saksi lainnya adalah Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, yang direncanakan diperiksa hari ini. Namun, sama seperti Munarman, tidak ada konfirmasi mengenai kedatangan Ahmad Sobri.
(vid/idh)










































