"Ini tuduhannya adalah penyalahgunaan kewenangan. Saya juga nggak tahu kewenangan mana yang saya salah gunakan. Karena itu, kami jalani prosesnya," kata Marthen di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2017).
Menurut dia, kasus yang membelitnya melibatkan banyak pihak. Dia juga meminta KPK turut memeriksa lembaga yang dianggapnya menerima dana pendidikan luar sekolah yang diduga disalahgunakan olehnya. "Kami minta KPK memeriksa mereka yang terima uang sampai di bawah. Semua lembaga yang ada di bawah karena ini program yang melibatkan rakyat banyak," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini program pengentasan buta aksara dan program penuntasan wajib belajar 9 tahun sejak 2007. Saya waktu itu belum bupati. Saya masih kepala bidang pendidikan luar sekolah. Ini sudah ditutup Kejari Kupang pada 2008, ditutup lagi oleh Kejati pada 2016 dan kemudian jadilah seperti ini," ucap Marthen.
Marthen ditangkap di bilangan Tamansari, Jakarta Barat, pada 14 November 2016. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut Marthen, yang telah berstatus sebagai tersangka, menghalang-halangi saksi untuk diperiksa sehingga ditangkap.
Kedatangan Marthen ke Jakarta saat itu sebenarnya untuk mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Marthen bahkan sempat ke KPK untuk mengantarkan surat, tetapi pada malam harinya malah ditangkap KPK. (aan/rvk)