Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson Pasaribu mengatakan YA ditangkap pada Rabu (8/2/2017) di Jalan Ampera, Kota Medan. Penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Kita terima informasi bahwa di lokasi tersebut diduga sering terjadi transaksi narkoba jenis ekstasi," kata Wilson, Jumat (10/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah kasus ini dikembangkan, ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial AS. Petugas kemudian langsung menyergap AS.
"Dari kedua tangan pelaku, kita menyita 128 butir pil ekstasi," ujarnya.
Pada hari yang sama, polisi juga menangkap pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Selamat, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Pelaku yang ditangkap adalah seorang lelaki berinisial JB.
"Dari tangannya, kita menyita 50 bungkus sabu dengan jumlah total 30 gram dan satu unit timbangan elektrik," terang Wilson.
Kini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Timur. Petugas tengah mengembangkan kasus itu untuk mencari pelaku-pelaku narkoba lainnya. (rvk/idh)











































