"Ada kaitannya dengan beberapa kalangan di DPR yang sekarang ini gatal mau mengubah Undang-Undang KPK, yang pada awal 2016 itu sudah ditolak masyarakat," kata Mahfud di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2017).
Mahfud, yang hadir ke KPK untuk memenuhi undangan acara 'KPK Mendengar', menyebut perubahan yang diinginkan masih sama seperti yang diwacanakan pada awal 2016. Dia juga mengatakan Presiden Joko Widodo telah menyatakan tidak perlu ada perubahan UU KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan masyarakat harus terus menolak upaya pelemahan KPK. Hal itu sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kalau punya rasa cinta kepada negeri ini dan menganggap pemberantasan korupsi itu penting, kita harus menolak upaya perubahan yang justru akan melemahkan KPK itu. Rakyat harus bersama KPK," jelas Mahfud. (HSF/rna)











































