"Berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan tertanggal 13 Mei 2016, MA dikenai penghematan atau pemotongan anggaran," ujar Ketua MA Hatta Ali seusai menyampaikan laporan kinerja tahun 2016 di Tower MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Kamis (9/2/2017).
Hatta menjelaskan pemotongan anggaran tersebut dibebankan pada anggaran belanja pegawai, modal, dan barang. Sehingga hal itu mengakibatkan tidak maksimalnya penyerapan anggaran MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan kinerja MA tahun 2016, MA telah menyerap 93,9 persen. Sehingga dari pagu anggaran Rp 8 triliun, MA menyisakan Rp 536 miliar atau sama dengan anggaran terpakai sebesar Rp 7,4 triliun.
Sisa anggaran terbesar dimiliki dalam belanja pegawai sebanyak Rp 364 miliar dari pagu anggaran Rp 6 triliun. Sisa anggaran yang tidak terserap itu karena penghematan yang dilakukan MA.
"Adanya self blocking belanja pegawai sebesar Rp 125 miliar berdasarkan Inpers Nomor 8/2016, lalu pada belanja barang dikarenakan kegiatan yang kurang optimal sehingga mempengaruhi penyerapan, dan belanja modal adanya revisi di bulan Oktober, sehingga tidak memungkinkan waktu pelaksanaan," ungkap Hatta. (edo/asp)











































