"Beliau lapor tahun 2011 kemarin kan, Dirkrimsus yang menangani," ujar Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/2/2017).
SMS tersebut dipertanyakan oleh Antasari karena ia merasa tidak pernah mengirimkan SMS gelap itu kepada almarhum Nasrudin Zulkarnaen. SMS itu kemudian menggiring Antasari ke dalam bui atas pembunuhan Nasrudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau menanyakan adanya SMS. Kemarin saya tanya barang buktinya nggak ada, yang ada hanya print out, malah sudah SP3, praperadilan kalah lagi," ungkapnya.
Iriawan, yang saat itu menjabat Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, yang menangani kasus pembunuhan Nasrudin itu, mengatakan SMS yang disoal Antasari tidak ada kaitannya dengan pidana yang kemudian menjerat Antasari.
"Saya pikir nggak ada kaitannya dengan beliau kena pidana. Beliau pidana sudah selesai, sudah banding, sudah PK (peninjauan kembali). Sekarang hanya memastikan SMS itu dari siapa, nah nanti silakan secara langsung ke Dirkrimsus ya," sambung Iriawan.
Ia menambahkan, dalam perkara tersebut, pihaknya tidak mendapatkan barang bukti handphone yang digunakan untuk mengirim SMS.
"Barang bukti HP-nya nggak ada. Tapi (HP-nya nggak ada) kan harus didalami dari tim Cyber, tapi kalau (HP) nggak ada bagaimana mau mendalaminya. Jadi berkaitan dengan itu, karena saya tidak begitu mendalami, makanya tanyakan langsung ke Krimsus," tandas perwira tinggi yang akrab disapa Iwan Bule ini.
(mei/asp)











































