Luthfi Hasan dkk Direkomendasikan Dipindah dari Sukamiskin

Luthfi Hasan dkk Direkomendasikan Dipindah dari Sukamiskin

Dewi Irmasari - detikNews
Kamis, 09 Feb 2017 06:37 WIB
Luthfi Hasan dkk Direkomendasikan Dipindah dari Sukamiskin
Ilustrasi (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Jakarta - Tim investigasi memeriksa empat narapidana korupsi Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, terkait dengan kabar napi koruptor pelesiran. Dari hasil sementara pemeriksaan, napi yang bermasalah direkomendasikan untuk dipindahkan.

"Dalam hasil sementara ini, semua yang bermasalah direkomendasikan oleh tim untuk dipindahkan. Supaya tidak mengganggu warga binaan," kata Irjen Kemenkum HAM Aidir Amin Daud saat dihubungi detikcom, Rabu (8/2/2017).

Tim investigasi yang tergabung dari Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM dan Kanwil Kemenkum HAM Jabar ini melakukan pemeriksaan di dua tempat, yaitu Lapas Sukamiskin dan Lapas Gunung Sindur, Bogor, Rabu (8/2).

Adapun napi yang diperiksa di Sukamiskin ialah Luthfi Hasan Ishaaq, Romi Herton, dan Rachmat Yasin. Sedangkan Anggoro Widjojo, yang juga napi korupsi, diperiksa di Lapas Gunung Sindur.

Menurut Aidir, izin ke rumah sakit yang diberikan Kalapas memiliki rujukan. Namun Aidir pun tidak menampik adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas.

"Petugas yang terlibat, yang memang terbukti menerima sesuatu sebagai imbalan, tentu akan ditindak tegas oleh Kementerian," ucap Aidir. (irm/rvk)


Berita Terkait