"Dalam hasil sementara ini, semua yang bermasalah direkomendasikan oleh tim untuk dipindahkan. Supaya tidak mengganggu warga binaan," kata Irjen Kemenkum HAM Aidir Amin Daud saat dihubungi detikcom, Rabu (8/2/2017).
Tim investigasi yang tergabung dari Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM dan Kanwil Kemenkum HAM Jabar ini melakukan pemeriksaan di dua tempat, yaitu Lapas Sukamiskin dan Lapas Gunung Sindur, Bogor, Rabu (8/2).
Adapun napi yang diperiksa di Sukamiskin ialah Luthfi Hasan Ishaaq, Romi Herton, dan Rachmat Yasin. Sedangkan Anggoro Widjojo, yang juga napi korupsi, diperiksa di Lapas Gunung Sindur.
Menurut Aidir, izin ke rumah sakit yang diberikan Kalapas memiliki rujukan. Namun Aidir pun tidak menampik adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas.
"Petugas yang terlibat, yang memang terbukti menerima sesuatu sebagai imbalan, tentu akan ditindak tegas oleh Kementerian," ucap Aidir. (irm/rvk)











































