Metode reach out itu hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja Indonesia. Namun anehnya, perusahaan yang menyuap Dwi tidak mempekerjakan TKI.
"Perusahaan yang boleh menggunakan reach out adalah perusahaan yang boleh mempekerjakan TKI. Namun perusahaan yang diduga makelar atau calo bukanlah perusahaan yang mempekerjakan TKI," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara terperinci, kita belum bisa sebutkan berapa margin dari tarif yang dipungut oleh pihak swasta sebagai makelar dalam pengurusan paspor yang nantinya akan kita informasikan perkembangannya," ucap Febri.
Yang jelas, menurut Febri, uang haram itu dinikmati hampir sebagian pihak swasta di Malaysia. Selain itu, aliran uang diduga mengarah ke kantong pribadi tersangka yang saat itu menjabat sebagai atase imigrasi di KBRI Kuala Lumpur.
"Tapi yang pasti margin tersebut dinikmati oleh hampir sebagian pihak swasta di Malaysia dan sebagian diduga mengalir kepada tersangka," ucapnya. (dhn/fdn)











































