Firza Husein Ajukan Praperadilan, Polisi: Itu Hak Tersangka

Firza Husein Ajukan Praperadilan, Polisi: Itu Hak Tersangka

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 08 Feb 2017 19:48 WIB
Firza Husein Ajukan Praperadilan, Polisi: Itu Hak Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono (Rois/detikcom)
Jakarta - Tersangka kasus dugaan makar Firza Husein berencana mengajukan gugatan praperadilan. Apa respons pihak kepolisian atas rencana praperadilan tersebut.

"Oh, silakan, itu kan hak tersangka. Mekanismenya kan seperti itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Ia mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Polda Metro Jaya juga akan menyiapkan tim advokat untuk melawan gugatan tersebut.

"Kita kan sudah ada tim advokat dari Bidang Hukum, ya tentunya siap saja," imbuhnya.

Argo menegaskan pihaknya telah melakukan proses penyidikan terhadap Firza sesuai dengan prosedur hukum. Dalam penanganan kasus dugaan makar dan UU Pornografi, polisi melakukan proses penyidikan sesuai dengan koridor hukum.

"Penyidik dalam melakukan penyidikan tentunya prosedural," tegas Argo.

Sebelumnya, Dahlia Zein dari tim pengacara Firza Husein menyampaikan niat kliennya untuk menggugat Polda Metro Jaya di jalur praperadilan. Dahlia mengatakan, selain masalah hukum, upaya praperadilan akan ditempuh agar kliennya mendapatkan penangguhan penahanan karena kondisi kesehatan kliennya menurun.

"Kami sedang berunding untuk upaya hukum apa yang akan kami lakukan. Saudari Firza minta praperadilan karena masalah sakitnya dia. Makanya kami saat ini batalkan press conference karena mengingat dia minta diadakan praperadilan permasalahan sakit penyempitan pembuluh darah dan jantung koroner," jelas Dahlia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 6 Februari lalu.

Dahlia mengungkapkan praperadilan ini lebih pada upaya agar kliennya tidak dilakukan penahanan. "Ya, itu supaya Saudari Firza dikeluarkan dulu saja dari sel tahanan. Kalaupun masih saksi (di kasus dugaan pornografi), tidak mesti ditahan, kan," imbuh Dahlia.

Ia menuturkan upaya praperadilan tersebut bukan untuk kasus makar saja. Meski kliennya masih berstatus saksi dalam kasus dugaan pornografi, upaya praperadilan itu mencakup persoalan tersebut. "Untuk semuanya, asalkan jangan ditahan saja," ucapnya. (mei/rvk)


Berita Terkait