"Perlu harmonisasi, dibicarakan segala macem apa yang menyebabkan permen itu kemudian muncul apa masalahnya," ungkap Anggota Komisi I Ahmad Muzani di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Muzani sendiri melihat Permenhan No 28 Tahun 2015 itu agak janggal. Sebab aturan tersebut membuat kewenangan Panglima TNI menjadi tidak ada dalam segi anggaran untuk tiga matra angkatan yang dipimpinnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Buka-bukaan Panglima TNI soal Kewenangan yang Hilang
Menurut Ketua Fraksi Partai Gerindra ini, pemangkasan kewenangan Panglima TNI terhadap anggaran dan perencanaan pembelanjaan angkatan kuranglah bijaksana. Untuk itu Muzani juga meminta agar Presiden Joko Widodo juga ikut turun menyelesaikan permasalahan ini.
"Peraturan menteri itu kan tingkatnya di bawah UU. Dalam UU TNI sebenarnya Panglima TNI itu kan wewenangnya koordinasi atas AD, AL, AU. Kalau kemudian koordinasi itu dipangkas oleh Permen saya kira ini agak janggal," sebutnya.
"Karena Panglima TNI itu jabatan setingkat Menteri kemudian Menhan itu menteri yang jabatannya setingkat dengan Panglima. Sebaiknya ini diselesaikan di tingkat kementerian oleh presiden supaya koordinasi antara di Mabes TNI bisa berjalan efektif," sambungnya.
Muzani pun menyarankan agar Permenhan tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara itu ditinjau ulang. Namun sebelum itu, Sekjen Partai Gerindra ini meminta agar kedua belah pihak duduk bersama dulu untuk menyelesaikan masalahnya.
"Menurut saya itu sebaiknya ditinjau ulang. Kemudian dibicarakan lagi supaya kendali atas AD, AL, AU itu bisa lebih koordinatif lagi. Dan hubungan antara Mabes TNI dan Dephan baik. Menurut saya ini diselesaikan secara baik oleh kedua kementerian pertahanan ini," papar Muzani.
Baca Juga: Kata Ryamizard Soal Permenhan yang Batasi Kewenangan Panglima
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafidz. Komisi I sendiri telah mengagendakan rapat khusus terkait permasalahan yang dikeluhkan Panglima TNI itu namun meminta Gatot dan Ryamizard untuk menyelesaikannya secara internal dulu.
"Komisi I lebih meminta kepada Menhan dan Panglima TNI untuk duduk bersama melakukan sinkronisasi peraturan-pertauran dan tidak boleh ada yang melanggar UU. Nanti kemudian dilaporkan kepada kami dan kita akan agendakan rapat khusus terkait itu," urai Meutya di lokasi yang sama.
(elz/imk)











































