Kata Ryamizard Soal Permenhan yang Batasi Kewenangan Panglima

Kata Ryamizard Soal Permenhan yang Batasi Kewenangan Panglima

Elza Astari Retaduari - detikNews
Selasa, 07 Feb 2017 14:01 WIB
Kata Ryamizard Soal Permenhan yang Batasi Kewenangan Panglima
Ryamizard (kiri), Gatot Nurmantyo (kanan)/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan kewenangannya di sektor anggaran hilang karena adanya Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) No 28 Tahun 2015. Apa kata Menhan Ryamizard Ryacudu?

"Kan setiap beli itu, beli-beli sendiri, kumpul orangnya. Angkatan Laut, Darat, Udara, Kemenhan kumpul. Beli. Gitu," ujar Ryamizard di Jakarta, Senin (6/1/2017).

Pada rapat kerja dengan Komisi I kemarin, Gatot menyebut Peraturan Menteri Pertahanan No 28 Tahun 2015 ikut berperan mengapa ia sampai tidak mengetahui soal perencanaan pembelian alutsista. Sebab, dalam aturan tersebut, Panglima TNI tidak diberi kewenangan soal pembelian alutsista tiap-tiap matra. Sehingga soal perencanaan pembelian alutsista untuk AU, AL, AD, Gatot tidak ikut mengetahuinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: Buka-bukaan Panglima TNI Soal Kewenangan Anggaran yang Hilang

Sedangkan Presiden Jokowi langsung meminta Menkopolhukam Wiranto untuk menyelesesaikan persoalan ini.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan instruksi agar pola komunikasi Panglima TNI dan Kemenhan segera diatur.

"Kemarin Presiden sudah instruksikan agar diatur harmonisasinya aturannya kembali antara Panglima dan Menhan dan Menko-nya. Diperintahkan Menko Polhukam (Wiranto) untuk memperbaiki komunikasi," kata JK di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa (7/2/2017) hari ini. (fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads