"Jadi akun-akun yang resmi didaftarkan ke KPU DKI Jakarta itu harus dinonaktifkan. Tanggal 12 Februari tak ada aktivitas kampanye lagi melalui akun-akun medsos," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti di kantornya, Jalan Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (8/2/2017).
Masa tenang pilkada dimulai tanggal 12-14 Februari. Karena itu penonaktifan akun dilakukan agar pada masa tenang tidak ada aktivitas politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kalau terkait pemilukada, kita panggil tim kampanyenya untuk klarifikasi supaya simpatisan dan relawan ikut menenangkan diri menjaga situasi pilkada damai," tuturnya.
![]() |
Mimah mengatakan, jika masyarakat ada yang menemukan pelanggaran tersebut, dapat melaporkan kepada Bawaslu. Jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan, Bawaslu akan mengenakan pasal tindak pidana pemilu.
"Kampanye melalui medsos adalah salah satu kampanye yang diperbolehkan dalam Peraturan KPU, maka punya potensi kampanye di luar jadwal. Kalau masyarakat ada (temuan) lapor saja, nanti kita panggil tim kampanyenya. Kalau terbukti melakukan kampanye, kena tindak pidana pemilu (berdasarkan pasal) 187 ayat 1," papar Mimah.
Mimah juga mengingatkan kepada para relawan maupun simpatisan paslon untuk ikut mengikuti imbauan tersebut. Termasuk juga untuk tidak menyebar fitnah di medsos.
"Kita harap itu tidak terjadi, dan netizen menjaga diri saja jangan sampai kampanye. Dan jangan banyak fitnah di medsos," ujarnya. (jbr/fdn)