Bawaslu Minta Paslon Nonaktifkan Akun Medsos Saat Masa Tenang

Dinamika Pilgub DKI

Bawaslu Minta Paslon Nonaktifkan Akun Medsos Saat Masa Tenang

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 08 Feb 2017 15:24 WIB
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti (Foto: Jabbar Ramdhani/detikcom)
Jakarta - Bawaslu DKI mengimbau para pasangan calon gubernur/cawagub untuk menonaktifkan akun media sosial kampanye mereka pada masa tenang. Penonaktifan medsos agar tidak ada aktivitas kampanye pada masa tenang.

"Jadi akun-akun yang resmi didaftarkan ke KPU DKI Jakarta itu harus dinonaktifkan. Tanggal 12 Februari tak ada aktivitas kampanye lagi melalui akun-akun medsos," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti di kantornya, Jalan Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (8/2/2017).

Masa tenang pilkada dimulai tanggal 12-14 Februari. Karena itu penonaktifan akun dilakukan agar pada masa tenang tidak ada aktivitas politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mimah mengatakan masyarakat dapat memiliki waktu luang untuk menentukan pilihannya. Namun bila ditemukan adanya aktivitas politik, Bawaslu akan memanggil tim kampanye untuk memberikan klarifikasi.

"Nanti kalau terkait pemilukada, kita panggil tim kampanyenya untuk klarifikasi supaya simpatisan dan relawan ikut menenangkan diri menjaga situasi pilkada damai," tuturnya.

 Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti Foto: Jabbar Ramdhani/detikcom


Mimah mengatakan, jika masyarakat ada yang menemukan pelanggaran tersebut, dapat melaporkan kepada Bawaslu. Jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan, Bawaslu akan mengenakan pasal tindak pidana pemilu.

"Kampanye melalui medsos adalah salah satu kampanye yang diperbolehkan dalam Peraturan KPU, maka punya potensi kampanye di luar jadwal. Kalau masyarakat ada (temuan) lapor saja, nanti kita panggil tim kampanyenya. Kalau terbukti melakukan kampanye, kena tindak pidana pemilu (berdasarkan pasal) 187 ayat 1," papar Mimah.

Mimah juga mengingatkan kepada para relawan maupun simpatisan paslon untuk ikut mengikuti imbauan tersebut. Termasuk juga untuk tidak menyebar fitnah di medsos.

"Kita harap itu tidak terjadi, dan netizen menjaga diri saja jangan sampai kampanye. Dan jangan banyak fitnah di medsos," ujarnya. (jbr/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads